Andi Harun Berikan Batas Waktu 2 Bulan Terkait Permasalahan Renovasi Ruang Kerja Wali Kota

HARIANKALTIM.COM – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan inspeksi mendadak terhadap proyek renovasi ruang kerjanya pada Senin (22/04/2024).

Pada inspeksi tersebut Andi Harun menunjukkan kekecewaannya terhadap kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Karena dalam inspeksi tersebut, tidak ada satu pun pekerja yang hadir di lokasi proyek, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap progres dan jadwal penyelesaian proyek tersebut.

“Juni ini harus diselesaikan semua hal yang berkaitan dengan aturan tentang pengadaan barang dan jasa wajib dilaksanakan jika kontraktornya terlambat, harus dikenakan denda,” ucap Andi Harun, Jum’at (17/05/2024).

Ia mengatakan jika kontraktor gagal memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka mereka harus siap menerima konsekuensi berupa denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Wali Kota menekankan bahwa tidak hanya kontraktor yang harus disiplin, tetapi pemerintah juga memiliki tanggung jawab yang sama.

“Pemerintah juga, jika terlambat ada akibat hukumnya karena ada denda keterlambatan. Ada kewajiban yang harus dikeluarkan oleh pemerintah jika juga terlambat,” ujarnya.

Hal ini berarti bahwa jika pemerintah lambat dalam memberikan hak kepada pihak ketiga padahal pengerjaan mereka sudah selesai, pemerintah yang akan menerima sanksi.

“Jadi pihak ketiga terlambat sesuai dengan peraturan, mereka yang kena denda. Jika pemerintahnya yang terlambat memberikan haknya pihak ketiga, pemerintah yang akan kena sanksi,” ujarnya.

Namun, ia juga menyadari bahwa dalam praktiknya, ada situasi di mana perpanjangan waktu diperlukan.

“Segala aturan tentang kegiatan konstruksi pengadaan barang dan jasa pada umumnya dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menyebut perpanjangan waktu bisa diberikan dengan alasan teknis maupun non-teknis, seperti cuaca yang tidak mendukung.

“Dan dalam praktik ya ada pihak ketiga yang menyelesaikan sesuai kontrak awal dan ada juga memang dengan berbagai alasan, ada alasan teknis, karena alasan non teknis misalnya cuaca dan lain sebagainya yang tidak bisa terhindarkan, tidak dapat melaksanakan penyelesaian pengerjaan batas waktu kontrak,” ungkapnya.

Untuk proyek renovasi ruang kerja Wali Kota, Andi Harun telah menetapkan batas waktu terakhir hingga Juni.

“Yang penting mereka kerjakan dan selesaikan karena memang, segala aturan tentang kegiatan konstruksi pengadaan barang dan jasa pada umumnya dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Namun, ia juga memperingatkan bahwa jika setelah diberikan perpanjangan waktu tetap tidak ada progres, maka akan ada sanksi yang diberlakukan.

“Kecuali setelah kita memberikan perpanjangan dan tidak ada lagi opsi yang dimungkinkan yang diatur sesuai dengan ketentuan hukum, maka baru kemudian masuk wilayah sanksi apakah administrasi atau kita akan audit, dan seterusnya sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (ADV)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com