HARIANKALTIM.COM – Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM) Nusantara mendatangi gadung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, di Samarinda Seberang, Kamis (14/12/2023).
Kedatangan para mahasiswa lintas kampus itu untuk menyerahkan berkas terkait dihentikannya kasus dugaan penjualan tanah negara senilai Rp17 miliar di Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami berharap Kejati menindaklanjuti kasus ini. Kami juga akan bersurat ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan,” ungkap Koordinator JAM Nusantara.
Dari berkas yang diterima media ini, di antaranya berisi tuntutan JAM Nusantara terhadap pihak Kejaksaan.
Disebutkan bahwa JAM Nusantara mengecam langkah Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang menghentikan penyelidikan kasus penjualan tanah negara senilai Rp17 miliar di Desa Santan Ulu, Marangkayu yang melibatkan perusahan tambang PT Karya Usaha Pertiwi (KUP).
Terdapat dua tuntutan utama, yakni
meminta Kejati Kaltim turun langsung ke lokasi, mengambil alih pemeriksaan, dan memastikan keadilan terwujud.
Kedua, mendesak Kejati Kaltim membuka kembali kasus, penelusuran transaksi Rp17 miliar, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak terlibat.
“Dan menelisik dugaan kepemilikan lahan fiktif, ini yang menjadi sorotan utama kami,” imbuh Sukardan.
Sebelumnya diberitakan, pihak kejaksaan telah menghentikan proses penanganan terhadap kasus dugaan penjualan tanah negara senilai Rp17 miliar di Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Penghentian ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tenggarong, Fariz Oktan, setelah melakukan pengumpulan data dan klarifikasi wawancara.
Hasilnya menunjukkan bahwa tanah yang dipermasalahkan bukanlah tanah negara atau aset desa.
Penghentian ini telah dilakukan pada Februari 2023, dan kasus ini dianggap sebagai perdata, bukan pidana. (RED)