Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejati Kaltim

Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejati Kaltim

HARIANKALTIM.COM – Seorang karyawan PT AFS berinisial MA diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) atas kasus faktur pajak fiktif.

“Tersangka MA diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto di Samarinda, Selasa (27/09/2023).

Ia menyebutkan, pelimpahan tahap I dilakukan melalui Tim Korwas Ditresknimsus Polda Kalimantan Timur pada Selasa (21/09).

Lanjutnya, PT AFS diketahui telah menggunakan faktur pajak dari penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atas transaksi perdagangan solar HSD (High Speed Diesel) untuk industri.

“Faktur pajak yang digunakan yaitu dari PT IPM, PT GPI, PT BBM, PT CAC, PT BEJ, PT MPL, PT KCE dan PT SPL adalah faktur pajak dari perusahaan penerbit faktur pajak TBTS sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Teddy.

Ia menambahkan, tersangka MA mengetahui bahwa perolehan atau pembelian faktur pajak TBTS tersebut tidak disertai dengan penerimaan barang.

Dijelaskan Teddy, penggelapan pajak yang dilakukan oleh tersangka MA melalui PT AFS dilakukan selama kurun waktu September 2018 hingga Desember 2019 di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Akibat perbuatannya, tersangka MA diduga kuat telah melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang harus dibayar oleh tersangka MA sebesar Rp703.989.567,” kata Teddy.

Ia menuturkan, perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka MA dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan sinergi antara Kanwil DJP Kaltimtara, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.

“Itu upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh wajib pajak,” ujar Teddy. (ANT)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com