Dua Kali Tabrak Jembatan Mahakam, PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra Harusnya Ganti Rugi Rp70 Miliar dan Izinnya Dicabut

Dua Kali Tabrak Jembatan Mahakam, PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra Harusnya Ganti Rugi Rp70 Miliar dan Izinnya Dicabut

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

HARIANKATIM.COM – Jembatan Mahakam, infrastruktur vital Kota Samarinda, kembali menjadi korban tabrak lari.

Pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 15.50 WITA, tongkang Indosukses 28 milik PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra menabrak pilar jembatan, mengingatkan publik pada insiden serupa sebelumnya.

Tongkang yang mengangkut kayu sengon dan ditarik oleh tug boat MTS 28 disebut kesulitan karena arus deras. Namun, pertanyaan muncul: apakah ini semata-mata karena alam, atau ada kelalaian lain?

Ini bukan pertama kalinya PT Mitra Tujuh Samudra terlibat dalam kecelakaan serupa. Pada 28 April 2019, tongkang Indosukses 25 dengan muatan serupa juga menabrak Jembatan Mahakam.

Pola ini mencemaskan, menunjukkan kurangnya pengawasan dan pengelolaan risiko yang memadai.

Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya perlu dihitung berdasarkan biaya perbaikan sebesar Rp35 miliar, tetapi juga harus mengganti kerugian dua kali lipat, yaitu Rp70 miliar, mengingat ini insiden kedua dengan perusahaan yang sama.

Namun, yang lebih penting adalah kurangnya sanksi tegas terhadap PT Mitra Tujuh Samudra. Masyarakat khawatir bahwa penyelesaian hanya sebatas uang ganti rugi, tanpa evaluasi lebih mendalam terhadap manajemen operasional dan pengawasan yang lebih ketat.

Jembatan Mahakam bukan hanya fisik, tetapi juga penghubung utama ekonomi dan sosial di Samarinda. Kerusakan ini membawa dampak lebih besar dari sekadar kerugian material.

Itu berarti kepercayaan publik terhadap pengawasan dan penegakan hukum sektor transportasi air semakin pudar.

Hingga kini, belum ada keputusan dari otoritas perhubungan mengenai sanksi administratif untuk perusahaan tersebut, menambah kesan lemahnya pengawasan di sektor ini.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: berapa kali lagi kesalahan ini harus terjadi sebelum izin pelayaran PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra dicabut?

Ini menjadi pertanyaan penting yang harus dijawab oleh perusahaan dan pihak berwenang yang bertanggung jawab atas keselamatan transportasi. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com