banner 728x90

Duit Rp17 Miliar Penjualan Tanah Negara di Marangkayu Dibayar Tunai di Hotel di Samarinda

Duit Rp17 Miliar Penjualan Tanah Negara di Marangkayu Dibayar Tunai di Hotel di Samarinda
(foto ilustrasi/beritasatu)

SAMARINDA, HARIANKALTIM.COMKisruh penjualan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) berstatus tanah negara di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara masih menjadi sorotan.

Di samping polemik bahwa proses pembebasan tanah seluas 60 hektare itu tak melalui camat, hal yang cukup mencengangkan adalah proses transaksinya.

Menurut Ketua LSM Suara Arus Bawah, Sandri M Armand, informasi yang diterimanya dari pihak Kecamatan Marangkayu, pembayaran lahan tersebut sebesar Rp17 miliar dilakukan secara tunai.

“Infonya duit sebanyak itu diserahkan di hotel di Samarinda,” ujar Sandri menyebut sebuah nama hotel di Jalan Lambung Mangkurat.

Terpisah, Camat Marangkayu, Rekson Simanjuntak mengaku menerima informasi tersebut dari salah seorang karyawan PT KUP, perusahaan tambang yang membeli lahan itu.

“Saya tanya, katanya sudah dibayar beberapa bulan lalu di Samarinda. Waktu penyerahan dana di hotel itu, menurut dia, disaksikan sejumlah aparat,” ujar mantan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kukar ini.

Sementara, Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, tak menampik jika pembayaran lahan sebesar Rp17 miliar itu dilakukan secara tunai di Samarinda.

Hanya saja, ia tak mau menyebut lokasi persisnya transaksi itu dilaksanakan.

“Memang betul di Samarinda, tapi sudah beberapa bulan lalu,” ujar pejabat yang dikenal ramah ini. (TIM)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com