Honorer Pemkab Kutim Ini Terlibat Kasus Korupsi Rp16 M, Oknum Pejabat dan Kontraktornya Menghilang

Honorer Pemkab Kutim Ini Terlibat Kasus Korupsi Rp16 M, Oknum Pejabat dan Kontraktornya Menghilang

HARIANKALTIM.COM – Seorang pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terlibat kasus korupsi sebesar Rp16 miliar.

Pelaku berinisial AEH itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya menghilang alias melarikan diri yakni oknum pejabat (RL) dan kontraktornya (R).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kutim, Michael A. F. Tambunan menjelaskan, AEH diduga kuat melakukan manipulasi data atau mark-up pada pengadaan solar cell Dinas Pendidikan tahun anggaran 2020.

Sedangkan RL sebagai Kasi Prasarana Disdik Kutim aktif mengelola anggaran, bahkan pergi ke China untuk membeli barang dengan harga murah.

Adapun R selaku pihak kontraktor merupakan Direktur CV Dua Putra Sangatta, yang diduga turut serta dalam memanipulasi pengadaan solar cell.

Penetapan tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti serta pemeriksaan saksi sebanyak 70 orang.

Mulai dari pelaku pengadaan barang dan jasa sampai dengan Direktur CV, keterangan ahli serta hasil perhitungan dari BPKP Kaltim.

“Jadi kita sudah memperoleh perhitungan kerugian negaranya sebesar kurang lebih Rp16,6 miliar dari anggaran total Rp24 miliar,” ungkap Tambunan, dikutip Kamis (18/01/2024)

Dijelaskan, anggaran Rp24 miliar itu dipecah ke dalam 135 paket pekerjaan, dengan 33 CV yang mengerjakannya.

“Kurang lebih modusnya hampir sama dengan kasus di PTSP,” jelasnya.

Tim penyidik terus menyelidiki kasus ini dan mencari pelaku lain yang saat ini berada di luar daerah.

“Pemeriksaan kasus ini masih berlanjut, ini bukan akhir tetapi sambil berjalan untuk menemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya.

Seiring penetapan tersangka, Kejari Kutim juga melakukan upaya paksa dengan menyita barang bukti berupa sebuah rumah di Perumahan Bukit Mediterania Samarinda Klaster Monaco senilai Rp1,1 miliar.

Berdasarkan penetapan pengadilan, rumah tersebut disita dari tersangka RL, yang saat ini belum diketahui keberadaannya.

Disampaikan pula, Kejaksaan tetap berusaha untuk menghadirkan dua orang yang belum ditahan, di persidangan nanti.

“Namun, proses tersebut memerlukan waktu, termasuk kemungkinan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) jika belum ditemukan,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada 2020, saat Disdik Kutim mengalokasikan anggaran sebesar Rp80 miliar untuk pengadaan tempat sampah, perlengkapan sekolah, dan pengadaan solar cell untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di halaman sekolah masing-masing.

Khusus untuk pengadaan solar yang dianggarkan Rp 24 miliar, diduga sengaja di-mark-up untuk memperbesar keuntungan pribadi. (*/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com