HARIANKALTIM.COM – Meski telah banyak terungkap ke publik, praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu melalui sistem “loket” di Kota Samarinda masih terus berlanjut.
Terbaru, Polsek Loa Kulu berhasil mengungkapkan salah satu kasus yang menunjukkan bagaimana peredaran sabu secara ‘terbuka’ di Kota Tepian masih eksis.
Pada Rabu pagi, 23 April 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, polisi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika yang diduga dibeli di sebuah loket di Samarinda, yang hendak diperjualbelikan di kawasan kebun sawit di Kutai Barat.
Dikutip Hariankaltim.com, Kamis (24/04/2025), Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah kendaraan travel yang dicurigai membawa narkotika dari Samarinda menuju Kutai Barat.
Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu segera melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap kendaraan tersebut.
Dalam penggeledahan, ditemukan 17 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, dengan berat kotor sekitar 5,6 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok yang terletak dalam tas bermerk REI warna merah-abu.
Dua orang pria diamankan dalam kasus ini, yaitu A (34), seorang petani asal Gowa, Sulawesi Selatan, dan H (41), seorang sopir asal Balikpapan Barat, Kalimantan Timur.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari sebuah loket di Samarinda seharga Rp3 juta.
Narkotika ini direncanakan untuk dijual di wilayah kebun sawit Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Tes urine kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika.
Selain sabu-sabu, Polsek Loa Kulu mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti kotak rokok, tas, dan ponsel yang diduga terkait dengan tindak pidana ini.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Loa Kulu mengapresiasi kerja sama masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika ini dan menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. (RED)