HARIANKALTIM.COM – Mulai tahun depan atau 2024 nanti, gas LPG 3 kg bersubsidi hanya boleh dibeli oleh warga yang telah terdata miskin ekstrem.
Apa itu miskin ekstrem? Berikut ini sejumlah penjelasan yang dikutip dari program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Sabtu 24 Juni 2023.
Kemiskinan ekstrem adalah kondisi di mana orang-orang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, air bersih, sanitasi yang layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi.
Ini adalah tingkat kemiskinan yang sangat parah dan harus diperhatikan oleh kita semua.
Bagaimana kita mengukur kemiskinan ekstrem? Kita bisa melihat pengeluaran harian seseorang.
Jika pengeluaran harian seseorang kurang dari Rp10.739, maka orang tersebut dianggap miskin ekstrem.
Jadi, jika dalam satu keluarga ada empat orang dan pengeluaran bulanan mereka kurang dari Rp1.288.680, mereka dianggap miskin ekstrem.
Perbedaan antara kemiskinan ekstrem dan kemiskinan biasa bisa kita lihat melalui perbedaan dalam pengeluaran.
Orang-orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrem adalah bagian dari orang-orang yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional.
Jadi, mereka termasuk dalam kelompok yang lebih rentan dan membutuhkan perhatian khusus.
Lalu, siapa yang menentukan garis kemiskinan ekstrem? Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) yang menetapkannya.
Namun, garis kemiskinan ekstrem juga disepakati oleh negara-negara di dunia yang bekerja sama dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan metode pengukuran yang didasarkan pada pedoman dari Bank Dunia.
Pemerintah dan berbagai lembaga terkait menggunakan data ini untuk merancang kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Tujuannya adalah mengurangi jumlah orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Dengan data yang akurat, pemerintah bisa menentukan daerah-daerah yang membutuhkan bantuan dan mengalokasikan sumber daya yang tepat untuk membantu mereka. (RED)