Kemana Larinya Uang Miliaran Ganti Rugi Insiden Tabrakan Jembatan Mahakam? Jangan Senasib Mahulu

Kemana Larinya Uang Miliaran Ganti Rugi Insiden Tabrakan Jembatan Mahakam? Jangan Senasib Mahulu

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Jembatan Mahakam kembali menjadi sorotan setelah tongkang Indosukses 28 menabrak pilar pada Minggu, 16 Februari 2025, pukul 15.50 WITA.

Tongkang yang mengangkut kayu Akasia tersebut ditarik oleh Tug Boat (TB) MTS 28, namun kesulitan melintasi derasnya arus Sungai Mahakam.

Tongkang ini milik PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, yang juga terlibat dalam insiden serupa pada 28 April 2019 ketika tongkang Indosukses 25 menabrak Jembatan Mahakam.

Sejumlah pihak kini mempertanyakan transparansi penggunaan dana ganti rugi dalam insiden-insiden sebelumnya.

Salah satu insiden besar terjadi pada 2008, ketika ponton milik PT Ersihan Samudera Pratama (ESP) menabrak Jembatan Mahakam Hulu (Mahulu), dengan kerusakan senilai Rp8 miliar.

Namun, PT ESP belum membayar ganti rugi meskipun telah disepakati, dan upaya penegakan hukum melibatkan lembaga terkait.

Ganti rugi yang ditawarkan oleh PT ESP, yaitu Rp2 miliar, ditolak karena tidak sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.

“Jika masalah yang sekarang ini tidak segera ditangani, ganti rugi untuk Jembatan Mahakam bisa bernasib sama seperti Jembatan Mahulu,” kata Ibrohim, Sekretaris Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK), Kamis (20/02/2025).

Pada Agustus 2021, insiden serupa melibatkan tongkang bermuatan batu bara yang menabrak pilar Jembatan Mahakam.

Kala itu, mediasi antara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim dan pemilik ponton menghasilkan ganti rugi sebesar Rp450 juta.

Kejadian serupa terjadi lagi pada Januari 2023, dengan kesepakatan nominal ganti rugi yang sama.

Namun, meski pembayaran telah disepakati, pemeriksaan terkait administrasi dan potensi sanksi harusnya masih diperlukan.

Ibrohim menekankan pentingnya transparansi penggunaan dana ganti rugi tersebut.

“Sampai sekarang rasanya tidak ada informasi apapun terkait ganti rugi dua insiden tersebut, begitu juga kejadian-kejadian lainnya,” kata Ibrohim.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kabarnya telah mengevaluasi sistem pengolongan kapal di bawah Jembatan Mahakam, dengan penambahan personel dan sarana untuk memperkuat pengawasan.

Namun, Ibrohim menegaskan bahwa perbaikan pengolongan harus disertai pemenuhan kewajiban pembayaran ganti rugi oleh pihak yang bertanggung jawab.

“Pemprov Kaltim perlu memastikan pembayaran ganti rugi sesuai yang disepakati dan benar-benar dilunasi,” ujarnya.

Selain itu, audit transparansi penggunaan dana ganti rugi harus dilakukan agar dana tersebut digunakan untuk perbaikan jembatan.

Jembatan Mahakam terus menjadi sorotan karena insiden tabrakan yang melibatkan kapal tongkang dan ponton.

Meskipun ada kesepakatan ganti rugi, keterlambatan pembayaran dan ketidaktransparanan penggunaan dana masih menjadi masalah besar.

Pemerintah daerah harus memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan hukum agar masalah ini tidak berulang seperti pada Jembatan Mahulu.

“Kejelasan penggunaan dana ganti rugi harus dijamin demi kepentingan publik dan keberlanjutan Jembatan Mahakam,” pungkasnya. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com