KPK Kembali Tetapkan AGM Tersangka, Bersama 3 Orang Lainnya dalam Korupsi Perusda PPU

KPK Kembali Tetapkan AGM Tersangka, Bersama 3 Orang Lainnya dalam Korupsi Perusda PPU

HARIANKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Abdul Gafur Mas’ud (AGM), mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), sebagai tersangka.

Kali ini dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada perusahaan umum daerah (perusda).

Dikutip dari rilis lembaga anti rasuah tersebut, menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara suap yang melibatkan AGM.

Dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK pada 7 Juni 2023, Alex mengungkapkan bahwa KPK menemukan bukti dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan AGM.

Selain AGM, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Baharudin Genda, Heriyanto, dan Karim Abidin.

Para tersangka saat ini ditahan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

AGM tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan.

Kasus ini terjadi antara tahun 2019 hingga 2021, saat AGM menjabat sebagai Bupati PPU dan Kuasa Pemegang Modal Benuo Taka.

AGM dituduh menerbitkan tiga keputusan pencairan dana penyertaan modal tanpa dasar aturan yang jelas dan tidak dilakukan kajian, analisis, serta administrasi yang matang.

Tindakan ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14,4 miliar. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com