86 Koruptor di Kaltim akan Dapat Remisi Idul Fitri 2024

86 Koruptor di Kaltim akan Dapat Remisi Idul Fitri 2024

HARIANKALTIM.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Timur tengah menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dengan mempersiapkan prosesi pemberian remisi kepada 8.938 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pengaturan sistem besuk di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Berdasarkan jenis kasusnya, remisi terbanyak diberikan kepada WBP kasus narkotika sebanyak 5.588 orang, diikuti pidana umum 3.254 orang, tindak pidana korupsi sebanyak 86 orang, pembalakan liar sejumlah enam orang, dan perdagangan ilegal sebanyak empat orang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kaltim, Heri Azhari di Samarinda, Selasa (09/04/2024), menerangkan bahwa jumlah WBP di Kaltim dan Kaltara saat ini mencapai 12.650 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.877 orang akan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I dan 61 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

“Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum disiplin,” jelas Heri dikutip dari Antara.

HILANG EFEK JERA
Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi UGM, Zaenur Rohman, beberapa waktu lalu memberikan keterangan kepada wartawan bahwa remisi untuk narapidana tindak pidana korupsi akan menghilangkan efek jera.

“Sebab, hukuman bagi narapidana tindak pidana korupsi relatif sudah rendah,” ujarnya, dilansir Kompas.

Di dalam peraturan tersebut, ada pembatasan-pembatasan untuk pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, dan sebagainya.

Mereka harus bersedia, di antaranya bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya serta membayar lunas denda dan uang pengganti. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com