HARIANKALTIM.COM – Kasus korupsi di BRI Samarinda berupa dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit debitur, terus bergulir dan menyeret tersangka lain ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan perpanjangan penahanan (lanjutan) terhadap tersangka WW, mantan security bank BUMN tersebut.
Pria 30 tahun itu diduga bersama-sama dengan pihak lain dengan modus operandi nasabah topengan, yaitu melakukan kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif dalam rentang tahun 2019 hingga 2021.
WW akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Samarinda, mulai 20 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Erfandy Rusdy Quilem menegaskan bahwa tindakan ini guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
“Dikarenakan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” demikian rilis yang diterima, Rabu (21/02/2024).
Proses selanjutnya akan melibatkan persiapan surat dakwaan serta administrasi tingkat penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, guna melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kelas IA Samarinda.
Sebelumnya, satu tersangka lain yakni ETW, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp6.267.331.516 subsider 3 tahun setelah dikurangi dengan uang titipan sebesar Rp114.288.000 dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan.
Sebagaimana diketahui, tersangka WW ditahan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit debitur Tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1.
WW melakukan dugaan korupsi bersama-sama dengan terdakwa Eka Trian Wijanti yang merupakan mantri KUR BRI.
Dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp7.778.524.000 sesuai hasil dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. (RED)