Salah satu kasus pengolahan minyak mentah ilegal di Kota Samarinda kembali bergulir ke meja hijau.
Tersangkanya, Darmawan Bin Rahmadi disidang di Pengadilan Negeri, Kamis (30/4/2020) siang.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 bulan, dengan denda Rp20 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dipimpin Deky Velix Wagiju SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Agus Rahardjo SH.
Menanggapi putusan tersebut, Darmawan melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Darmawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengolahan minyak mentah.
Lokasinya di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan.
BUKAN PERTAMA
Perkara ini sebetulnya bukan pertama kali disidangkan di PN Samarinda.
Sebelumnya terdakwa Ardiansyah dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun.
Ada pula Subairi Bin Markawi yang dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 3 bulan.