Suami Sandra Dewi yang Ditahan Kejagung Ternyata Bos Besar Tambang di Kaltim

Suami Sandra Dewi yang Ditahan Kejagung Ternyata Bos Besar Tambang di Kaltim

HARIANKALTIM.COM – Masifnya pemberitaan ditahannya Harvei Moeis, suami aktris Sandra Dewi, oleh Kejagung, menyingkap siapa sebenarnya sosok pengusaha tajir melintir tersebut.

Tak banyak yang tahu, Harvei Moeis ternyata bos besar perusahaan tambang batubara yang memiliki konsesi di Provinsi Kalimantan Timur.

Dihimpun dari berbagai sumber, Harvey Moeis diketahui lahir sebagai putra pasangan konglomerat Irma Silviani dan Hayong Moeis.

Ayah Harvey Moeis, Hayong Moeis sebelumnya memimpin perusahaan bernama PT. Multi Harapan Utama (MHU).

Hayong Moeis meninggal karena kanker bahkan sebelum Harvey Moeis menikahi Sandra Dewi.

Sepeninggal Hayong Moeis, Harvey Moeis kemudian mewarisi perusahaan dan berkedudukan sebagai presiden komisaris.

PT MHU sendiri merupakan perusahaan yang beroperasi di bidang tambang baru bara dengan wilayah operasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.

Dalam pasar domestik, produksi PT. MHU dimanfaatkan untuk pembangkit listrik pabrik dan perusahaan manufaktur.

Selain itu, PT. MHU juga melakukan ekspor ke sejumlah negara seperti Korea Selatan, India, China, Bangladesh, Vietnam, Filipina, Myanmar, Kamboja, Malaysia, dan Thailand.

Bersamaan dengan memimpin PT. MHU, Harvey Moeis mengembangkan usaha investasinya dengan memiliki saham di lima perusahaan terkemuka Indonesia antara lain PT. Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT. Tinido Inter Nusa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT. Stanindo Inti Perkasa.

Kejagung menahan Harvei Moeis karena terlibat kasus korupsi komoditas timah sebesar Rp271 triliun.

Harvei menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT).

Harvey diduga pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

Dari sana, ia diduga ikut mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Terhitung Rabu (28/03/2024), Harvey ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com