Pemprov Godok HET Gas 3 Kg, Pertamina Siapkan Sanksi untuk ‘Pangkalan Nakal’

Pemprov Godok HET Gas 3 Kg, Pertamina Siapkan Sanksi untuk ‘Pangkalan Nakal’
Antrean sejumlah warga di Kota Samarinda jelang Lebaran Idul Fitri tadi, untuk membeli gas elpiji 3 kg. (foto: dok/hariankaltim.com)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah menggodok penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram.

Ketetapan harga tersebut nantinya dituangkan di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Diminta tanggapannya, pihak Pertamina menyambut positif rencana penetapan tersebut.

Kelak jika SK Gubernur telah terbit, maka seluruh pangkalan resmi LPG 3 Kg wajib mematuhi ketentuan HET tersebut.

Bagi ‘pangkalan nakal’, akan ada sanksi tegas yang bakal diperoleh.

“Jika ada pangkalan resmi LPG 3 Kg yang menjual di atas HET yang telah ditentukan oleh Pemerintah, maka Pertamina akan memberikan sanksi, dari teguran hingga penghentian pasokan/pengiriman dalam waktu tertentu,” jelas Area Manager Communication, Relation and CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria via Whatsapp, menjawab pertanyaan HarianKaltim.com, Kamis (19/05/2022).

Patokan harga LPG 3 kg yang berlaku saat ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kilogram.

Harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin.

Kemudian, harga patokan gas melon 3 Kg ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP LPG tabung 3 Kg + 50,11 dollar AS per metrik ton (MT) + Rp 1.879,00 per Kg.

Dalam aturan ini disebutkan pula bahwa formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg.

Formula penghitungan harga LPG 3 Kg itu digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram LPG 3 Kg.

Dari formula tersebut, kemudian dirumuskan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di masing-masing wilayah Indonesia.

Sementara, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi mengatakan usulan penetapan HET LPG tabung 3 kilogram, tentu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat di daerah masing-masing, serta tidak membebani masyarakat.

Ini disampaikannya usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Menjaga ketersediaan pasokan LPG 3 kg dan usulan Penetapan HET LPG tabung 3 kg di kabupaten dan kota se- Kaltim di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur, Selasa (17/05/2022) lalu.

“Walaupun ada kenaikan LPG tabung 3 kg, yang wajarlah, sesuai kemampuan masyarakat di daerah. Pemda harus memperhatikan hal itu dalam mengusulkan HET yang nantinya akan ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim,” jelas Riza.

Riza menyebutkan dalam Rakor ada tiga daerah (Samarinda, Bontang dan Kutai Kartanegara) belum menyampaikan usulan HET LPG tabung 3 kg, dengan berbagai alasan dan pertimbangan, sementara daerah lainnya sudah menyampaikan.

“Dalam penyampaian usulan HET LPG memang ada kenaikan. Namun, kita harap kenaikannya tidak berlebihan yang bisa membuat gejolak di masyarakat. Kita minta daerah yang belum menyampaikan usulan, bisa secepatnya berkoordinasi dengan pimpinannya dan melaporkan ke kita, sehingga secepatnya dibuatkan SK Gubernur untuk menetapkan besaran HET LPG,” ujarnya.

Riza menambahkan usulan HET LPG sebagai patokan bahwa pemerintah hadir untuk mesyarakat dan mengetahui kemampuan masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan Pemprov Kaltim untuk menetapkannya.

“Tunggulah kebijakan pemerintah, dan tidak mungkin pemerintah menyengsarakan masyarakat. Dalam penentuan HET LPG tabung 3 kg tidak terlalu tinggi dan pemerintah tidak mau membebani masyarakat,” tegas Riza. (MH/ADV/KOMINFO)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com