Proyek Jalan APBN Rp38 M Dilaporkan ke Polda Kaltim

FAM Kaltim duga dikerjakan asal-asalan

Proyek Jalan APBN Rp38 M Dilaporkan ke Polda Kaltim

HARIANKALTIM.COM – Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim kembali menyoroti sejumlah proyek yang tak sesuai spesifikasi.

Kali ini sorotan lembaga kemahasiswaan ekstra kampus tersebut membidik proyek perbaikan jalan yang telah menguras puluhan miliar rupiah dana APBN.

Dalam aksinya, FAM Kaltim mendatangi Mapolda Kaltim untuk melaporkan proyek tersebut, Kamis (09/02/2023), di Balikpapan.

“Kami masih menjumpai hasil pekerjaan yang sering bermasalah dan cepat rusak. Seperti retak, patah hingga roboh yang membuat pembangunan itu tidak bisa memiliki umur yang panjang,” ujar Koordinator Aksi FAM Kaltim, Nazaruddin.

Dalam rilis yang diterima redaksi media ini, FAM Kaltim menyebut proyek tersebut yakni pekerjaan preservasi Jalan Loa Janan – BTS – Kota Tenggarong- SP3 Senoni – Kota Bangun Tahun 2022 sebesar Rp38 miliar.

Proyek tersebut, menurut Nazar, diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai ketentuan spesifikasi yang telah ditetapkan di dalam kontrak.

“Berdasarkan data lapangan yang kami himpun terdapat kerusakan pada pekerjaan proyek preservasi Jalan Loa Janan – BTS- Kota Tenggarong- SP3 Senoni- Kota Bangun Tahun 2022 di daerah Jonggon Kilometer 16, dimana terlihat ada patahan dan ketebalan setelah diukur hanya sekitar 5-10 centimeter,” papar Nazaruddin.

Ia menduga, tidak ada langkah-langkah pengerasan sebelum pengecoran dan tidak terdapat pembesian saat pengerjaan.

“Sehingga proyek tersebut sangat berpotensi cepat rusak, tidak memiliki umur panjang dan membahayakan,” imbuhnya.

Terdapat 5 poin tuntutan FAM Kaltim terkait dugaan proyek tak sesuai spesifikasi tersebut yang disampaikan kepala Polda Kaltim.

Pertama, mendesak Kapolda Kaltim untuk turun menginvestigasi proyek preservasi Jalan Loa Janan – BTS- Kota Tenggarong- SP3 Senoni- Kota Bangun Tahun 2022, karena diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang menelan biaya Rp 38 miliar;

Kedua, panggil dan periksa PT MPS selaku kontraktor pelaksana proyek preservasi Jalan Loa Janan – BTS- Kota Tenggarong- SP3 Senoni- Kota Bangun Tahun 2022;

Ketiga, mendesak Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksaan Jalan Nasional Kalimantan Timur untuk membuka RAB proyek preservasi Jalan Loa Janan – BTS- Kota Tenggarong- SP3 Senoni- Kota Bangun Tahun 2022;

Keempat, panggil dan Periksa KPA, PPK, dan PPTK karena telah lalai dalam pengawasan proyek tersebut; dan

Kelima, panggil dan periksa konsultan pengawas proyek tersebut karena diduga tidak melakukan pengawasan pada proyek tersebut. (ASH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com