Rayakan Lebaran Malah Joget Dugem, Takbiran Keliling Pakai Kendaraan Kembali Dilarang

Rayakan Lebaran Malah Joget Dugem, Takbiran Keliling Pakai Kendaraan Kembali Dilarang

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kota Samarinda kembali melarang pelaksanaan takbiran keliling menggunakan kendaraan pada perayaan malam Hari Raya Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Hal ini didukung penuh warga masyarakat lantaran di tahun-tahun sebelumnya beberapa peserta takbiran keliling kerap melakukan aktivitas negatif di atas kendaraan, terutama mobil bak terbuka.

Aktivitas tersebut di antaranya memutar house music alias musik dugem, berjoget, melanggar aturan lalu lintas, hingga bermain petasan atau kembang api.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Andi Harun, dikutip Sabtu (06/04/2024) menyebutkan takbiran hanya dapat dilakukan di masjid/musholla/langgar atau surau.

Waktu takbiran dimulai sejak matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan hingga waktu dimulainya khutbah Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, takbiran dengan pengeras suara tidak dilakukan pada jam 23.00 hingga 04.30 WITA.

Takbiran keliling hanya diperkenankan dalam lingkungan sekitar kampung tempat tinggal dengan jalan kaki tanpa menggunakan motor/mobil.

Disampaikan pula, takbiran keliling dapat mengarak beduk dan/atau alat seni lainnya dengan jalan kaki tanpa menggunakan motor/mobil.

Namun diingatkan, takbiran keliling dengan jalan kaki tanpa menggunakan motor/mobil dilarang menggunakan semua jenis petasan dan kembang api.

Diharapkan dengan larangan ini, kegiatan takbiran dapat lebih terkontrol dan tidak menimbulkan gangguan atau aktivitas negatif di masyarakat. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com