HARIANKALTIM.COM – Praktik pungutan tarif parkir secara manual kembali ditemukan di pusat perbelanjaan Samarinda Square, meskipun fasilitas parkir sebelumnya disegel oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda pada 19 Maret 2025 karena belum memiliki izin operasional parkir sesuai Permenhub No. 12 Tahun 2021.
Hariankaltim.com pada Sabtu sore, 12 April 2025, melihat langsung petugas parkir menerima uang tunai dari pengunjung kendaraan roda dua. Alat pembayaran elektronik yang sebelumnya disegel kini terlihat aktif kembali, namun belum ada kejelasan sistem pencatatan pendapatan secara transparan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengonfirmasi bahwa penyegelan sudah dicabut karena pengelola telah memenuhi syarat di tingkat kota.
Ia menyebut bahwa perizinan kini tinggal menunggu proses akhir di sistem Online Single Submission (OSS).
“Segelnya memang kami yang lepas karena perizinan di Pemkot sudah dipenuhi. Hanya tinggal proses mereka di OSS,” ujar Manalu.
Namun ketika awal dikonfirmasi soal pungutan manual, ia meminta dokumentasi di lapangan sebagai dasar penindakan:
“Tolong fotokan mas. Supaya bisa terciduk. Nanti kalau nggak ada bukti, mereka bisa mengelak,” tambahnya via WhatsApp.
TIDAK LEGAL
Pernyataan tersebut berseberangan dengan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Ananta Fathurrozi, yang menegaskan bahwa hingga saat ini pungutan parkir di Samarinda Square belum memiliki dasar legal dan telah dilarang oleh Dishub.
“Bapenda tidak memberi izin serta tidak ada pungutan retribusi. Memang yang melarang Dishub. Maksud saya, tinggal pengawasannya saja lagi untuk memastikan tidak ada pungutan parkir,” katanya.
Ketika ditanya apakah pungutan yang terjadi saat ini legal, Ananta menjawab tegas, “Jelas tidak dan sudah dilarang oleh Dishub. Tinggal setelah dilarang itu, harusnya dimonitor agar tidak terjadi lagi,”.
MESIN ERROR
Menanggapi hal ini, Rustam Pandini, Manajer Parkir Samarinda Square, Minggu (13/04/2025), memberikan penjelasan teknis serta klarifikasi terkait perizinan dan praktik di lapangan.
Rustam menyebut bahwa izin operasional sebenarnya sudah keluar dari Pemkot, hanya saja proses OSS belum rampung. Keterlambatan lebih disebabkan oleh investasi infrastruktur dan pengadaan alat.
“Semua syarat dari Pemkot sudah kami penuhi, rambu-rambu dan marka juga. Tapi OSS memang masih berproses. Sempat disegel lima hari, tapi setelah syarat lengkap, Dishub buka lagi,” katanya.
Rustam juga mengonfirmasi bahwa mesin pembayaran mengalami kerusakan, sehingga sistem non-tunai tidak dapat digunakan.
Untuk menghindari antrean dan komplain pengunjung, terutama pengendara motor yang enggan menggunakan kartu, pihaknya menggunakan metode “sistem joki”.
“Kami beri kartu ke petugas. Pengunjung bayar tunai, lalu petugas input transaksi dan men-tap kartu kami ke sistem. Jadi tetap tercatat,” jelas Rustam.
Ia menambahkan, hampir semua mal di Samarinda melakukan metode serupa untuk pengguna motor karena rendahnya minat masyarakat memakai kartu e-money.
Terkait tarif dan pengelolaan parkir, Rustam menegaskan: “Semua ada dasarnya. Dan alhamdulillah saat ini kami mengikuti prosedurnya. Termasuk pelaporan dan penghitungan pajak ke Bapenda, melalui sistem resmi yang sudah ditentukan.”
Namun ia juga mempertanyakan pernyataan dari Plt Kepala Bapenda, Ananta Fathurrozi, yang menyebut pungutan parkir saat ini belum legal.
“Dasar dianggap tidak legal itu apa ya? Segala bentuk transaksi tetap kami laporkan ke Bapenda untuk dihitung persentase pajaknya. Kami tidak sembarangan,” tegas Rustam.
Ia juga menegaskan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Dishub, dengan pendampingan Satpol PP, telah dianggap selesai, karena seluruh syarat dan kelengkapan yang diwajibkan dalam sistem OSS telah dipenuhi. (TIM)







