HARIANKALTIM.COM – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi sepakat bahwa pelaku pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, harus dihukum berat.
Keduanya menegaskan bahwa kasus ini harus diusut transparan, dan jika terbukti bersalah, pelaku, seorang prajurit TNI AL berinisial J, akan menerima hukuman sesuai aturan.
Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan proses hukum akan dilakukan terbuka. “Hukuman akan diberikan sesuai peraturan, dan pengadilan yang akan menentukan beratnya hukuman,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Menteri PPPA Arifah Fauzi juga berharap pelaku mendapat hukuman setimpal. “Kejadian ini tidak manusiawi dan tidak boleh terjadi pada siapa pun, terutama jurnalis. Kami berharap kasus ini segera diusut tuntas,” katanya.
Korban, seorang wartawati berusia 23 tahun, Juwita, ditemukan tewas di tepi jalan pada 22 Maret 2025 dengan luka lebam, yang mengindikasikan pembunuhan.
Awalnya, kematian korban diyakini kecelakaan, namun setelah pemeriksaan, terungkap itu adalah tindak kejahatan.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI AL Balikpapan, Mayor Laut PM Ronald Ganap, mengonfirmasi bahwa prajurit J telah ditahan dan diperiksa.
“Proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan, sesuai arahan pimpinan TNI AL,” jelasnya kepada awak media, beberapa hari lalu. (RED)







