HARIANKALTIM.COM – Tak tahu diri! Begitulah tanggapan warga saat mengetahui ulah bejat SU yang telah diamankan polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Bocah yang dirudapaksa pelaku tersebut merupakan anak dari majikannya. SU selama ini sudah diberi pekerjaan dan tempat tinggal.
Namun ibarat ‘air susu dibalas dengan air tuba’, pemuda 21 tahun itu lupa diri.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra SSos, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur, berdasarkan laporan polisi nomor 08/III/2024, tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 15.00 Wita, Rabu (06/03/2024).
Kronologi kejadian diungkapkan oleh Kapolsek, awalnya pelaku yang merupakan pramusaji di sebuah rumah makan di wilayah kecamatan Palaran, bersama dengan ibu dan ayah korban, sedang melakukan aktivitas seperti biasa mempersiapkan dagangannya.
Sekitar pukul 15.00 WITA, ibu korban menyuruh korban — sebut saja “bunga” — untuk beristirahat di kamar setelah membantu kedua orang tuanya mempersiapkan dagangan.
Di tengah kesibukannya melayani pengunjung, ayah dan ibu korban tidak memperhatikan keberadaan pelaku.
Kemudian, ibu korban mencari pelaku dan tanpa sengaja melintas di depan kamar korban.
Saat ibu korban masuk ke dalam kamar, terkejutlah ia melihat pelaku di dalam kamar korban tanpa mengenakan pakaian dan melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Melihat kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian, dalam hal ini Polsek Palaran, untuk segera menindaklanjuti perbuatan pelaku sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. (RED)