HARIANKALTIM.COM – Tanah negara di kawasan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diduga telah dijarah oleh aktivitas tambang ilegal yang melibatkan PT Sekumpul Putra Cahaya (SPC).
Lahan tersebut mencakup area vital milik Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) dan lahan Kelompok Tani Gotong Royong, yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi tanpa izin.
Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Arus Bawah (LSM SAB) melaporkan kasus ini kepada Kapolri, menuding tambang ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari aparat.
Menurut LSM SAB, aktivitas tambang ilegal di kawasan ini menggunakan alat berat seperti dump truck dan ekskavator untuk menambang serta mengangkut batu bara.
Hasil tambang tersebut diduga dijual kepada PT Globalindo Inti Energi, yang disebut-sebut membeli batu bara meski mengetahui sumbernya berasal dari tambang ilegal.
“Ini jelas tindakan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Tanah negara tidak boleh dijarah untuk keuntungan pribadi,” tegas Ketua Umum LSM SAB, Sandri Armand.
HANYA KONTRAKTOR
Saat dikonfirmasi Hariankaltim.com, H Jumawal selaku Humas PT Sekumpul Putra Cahaya, mengakui bahwa sebagian lahan yang ditambang perusahaannya merupakan milik Pertamina. Namun, ia menegaskan bahwa PT Sekumpul hanya bertindak sebagai kontraktor.
“Kami cuma pelaksana, segala perizinan ada di PT Globalindo, jadi silakan ditanyakan ke sana,” ujarnya via telepon, Senin (20/01/2025).
Tambang ilegal ini telah merusak lahan kelompok tani yang produktif, termasuk tanaman karet milik masyarakat.
Selain itu, lahan yang berada di dekat infrastruktur penting Pertamina, seperti pipa dan sumur minyak, juga terkena dampak.
LSM SAB menyebutkan bahwa kerugian tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga kerugian ekonomi negara akibat penghindaran pajak dan pelanggaran izin pertambangan. (TIM)