Tata Kelola SDA Buruk dan Salah Urus, Castro Berharap RUU Inisiatif DPD jadi Jalan Keluar Kemakmuran Rakyat

Tata Kelola SDA Buruk dan Salah Urus, Castro Berharap RUU Inisiatif DPD jadi Jalan Keluar Kemakmuran Rakyat

HARIANKALTIM.COM – Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) melakukan uji sahih RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU SPSDA) di Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (22/06/2023).

Uji sahih merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyusunan RUU sebelum akhirnya nanti diadakan finalisasi.

Selain itu, juga untuk mendapat masukan masyarakat, pemerintah daerah, kampus dan stakeholder lainnya terkait Naskah Akademik dan RUU yang telah selesai disusun.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan agenda Uji Sahih ini merupakan upaya DPD untuk mendorong pembentukan UU Pengelolaan SDA.

“Patut kita apresiasi. Sebab tata kelola SDA kita selama ini begitu buruk, salah urus, kental dengan orientasi profit, sehingga eksploitasi terjadi tanpa ampun,” ungkap Castro – sapaannya.

Ditambahkan, rata kelola SDA harus tunduk kepada prinsip-prinsip hukum yang penuntun pembentukan normanya.

Salah satu sumber prinsip tersebut dapat digali dari berbagai putusan MK.

“Mudah-mudahan upaya DPD ini dapat memberikan jalan keluar penyelamatan SDA kita, agar mandat konstitusi untuk menghadirkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dapat tercapai,” tukasnya. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com