HARIANKALTIM.COM – Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Laboratorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (Unmul) terus memanas.
Menyusul laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Agung, seorang pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Timur dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Menurut Ketua Umum DPP LSM-Suara Arus Bawah (SAB) Kalimantan Timur, Sandri M. Armand, yang juga merupakan pihak pelapor, Kepala Bidang PUPR Kaltim berinisial RD telah mengakui dirinya diperiksa oleh pihak Kejaksaan.
Pemeriksaan ini diduga kuat merupakan tindak lanjut dari laporan LSM-SAB yang menduga adanya persekongkolan dan “kongkalikong” dalam proyek tersebut.
“Yang bersangkutan (RD) sudah dipanggil dan diperiksa terkait proyek lab perikanan Unmul,” ujar Sandri, mengonfirmasi perkembangan kasus yang sebelumnya juga menjadi sorotan BPK.
Perkembangan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang melengkapi temuan BPK terkait indikasi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dari uang muka proyek yang belum dikembalikan.
BPK sebelumnya juga menyoroti kelalaian PPK dan KPA dalam mengawasi proyek.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Sidiq Prananto Sulistyo, mengonfirmasi telah dimintai keterangan pihak Kejaksaan.
Namun, ia membantah kabar bahwa dirinya diperiksa, melainkan hanya dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan informasi atas surat aduan yang masuk dari pihak tertentu.
“Tepatnya bukan diperiksa, tapi dipanggil untuk diklarifikasi dan dimintain informasi atas surat aduan yang masuk,” ujar Sidiq, malam ini, Rabu (06/08/2025) via WhatsApp. “Dan sudah saya sampaikan penjelasan dan data-data pendukung yang diperlukan.” (RED)
Catatan Redaksi:
Berita ini telah diperbarui dengan konfirmasi dan klarifikasi terbaru dari pihak Dinas PUPR Kaltim terkait status pemanggilan pejabat yang bersangkutan oleh Kejaksaan.







