Tertangkap di Jl Sentosa, Sembunyikan Sabu di Peci Hitam

Tertangkap di Jl Sentosa, Sembunyikan Sabu di Peci Hitam

HARIANKALTIM.COM – Satuan Reserse Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan meringkus seorang pria berinisial S alias I, yang menyimpan sabu di dalam pecinya.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika,” kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo di Samarinda, Jumat (12/01/2024).

Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, mereka menemukan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau.

Ia mengatakan bahwa penangkapan tersangka berlangsung pada Selasa (9/1) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi sabu seberat 4,74 gram, yang disembunyikan di dalam peci warna hitam yang dikenakan tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone android merk Redmi warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau milik tersangka.

“Setelah kami interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia membelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika ini,” ujar Bambang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Satresnarkoba Polresta Samarinda terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Kompol Bambang mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi masyarakat yang terlibat dalam tindak pidana narkoba.

“Kami minta kepada masyarakat untuk jangan sekali-kali mendekati narkoba. Narkoba bisa merusak generasi muda dan masa depan bangsa. Hukuman bagi pelaku narkoba tidak main-main, bisa sampai hukuman mati,” ujarnya.

331 KASUS

Bambang menambahkan, selama tahun 2023, Satrenarkoba Polresta Samarinda telah menangani 331 kasus narkoba. Jenis narkoba yang paling banyak disita adalah sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.

“Kami akan terus meningkatkan kinerja kami dalam memberantas narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan memberikan informasi atau laporan jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di sekitar mereka,” tutur Bambang.

Bambang berharap, dengan upaya pemberantasan narkoba yang gencar, Samarinda bisa menjadi kota yang bersih dari narkoba dan masyarakatnya bisa hidup sehat dan sejahtera. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com