HARIANKALTIM.COM – Penyisiran tempat hiburan malam (THM) dan warung remang-remang di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (18/07/2025), mengungkap fakta mencengangkan.
Aparat gabungan menemukan tiga anak di bawah umur asal Sulawesi yang diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Kilo 10 yang merupakan wilayah administratif Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Operasi besar-besaran yang melibatkan Polres Kukar, Kodim 0906/KKR, Otorita IKN Nusantara, Denpomdam, dan Satpol PP ini menerjunkan 100 personel.
Penyisiran dilakukan di beberapa titik di Kecamatan Samboja Barat, Kecamatan Muara Jawa, dan Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Petugas berhasil mengamankan sejumlah perempuan yang diduga PSK dan menyita minuman keras (miras) yang dijual bebas.
Saat penggerebekan, petugas mendapati beberapa perempuan sedang menunggu pelanggan, bahkan ada yang berada di dalam bilik bersama calon pelanggan.
Kabagops Polres Kukar, Kompol Roganda, menjelaskan bahwa tempat tersebut menyerupai karaoke.
“Saat kami masuk, beberapa PSK terlihat menunggu pelanggan di luar, sementara seorang lainnya ditemukan di dalam bilik bersama calon pelanggannya. Menurut pengakuan yang bersangkutan, transaksi belum terjadi,” ujarnya.
Dari 20 perempuan yang diamankan, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka berasal dari Sulawesi dan diduga kuat dipaksa bekerja sebagai PSK atau menjadi perantara antara PSK dan mucikari.
“Tiga dari 20 perempuan yang diamankan ternyata masih di bawah umur,” ungkap Kompol Roganda.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius, terutama dalam upaya melindungi anak-anak korban eksploitasi.
Penegakan hukum akan difokuskan pada para pelaku eksploitasi anak, seperti mucikari, mami, papi, atau germo.
Selain itu, pihak berwenang juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan penanganan yang layak bagi anak-anak yang menjadi korban dalam kasus ini.
“Kami akan melihat situasi ini dari perspektif hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan langkah-langkah perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Roganda. (RED)