banner 728x90

Waspada! Bermodus Pembelian di Eramart, Pelaku Gelapkan Uang Korban hingga Puluhan Juta

Waspada! Bermodus Pembelian di Eramart, Pelaku Gelapkan Uang Korban hingga Puluhan Juta

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Kasus ini terjadi di Jalan A Wahab Syahrani, Gang Wangi, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan pelaku berinisial AWL.

Kronologisnya, sebagaimana dikutip dari rilis Polresta Samarinda, peristiwa bermula pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WITA.

Korban dan pelaku bertemu di Cafe Masyarakat Kopi, Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Air Putih, untuk membahas kelanjutan bisnis jual beli sembako.

Produk yang diperjualbelikan mencakup ikan sarden kaleng merk ABC, susu bubuk kotak merk SGM, popok bayi merk Merries, dan sirup botol merk Marjan.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta biaya pembelian kepada korban.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.25 WITA, korban mentransfer Rp 12.000.000 melalui M-Banking Bank BCA ke rekening Bank BCA atas nama pelaku.

Keesokan harinya, Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 14.39 WITA, pelaku kembali meminta tambahan dana sebesar Rp 20.000.000, yang ditransfer korban ke rekening Bank Mandiri atas nama Eramart.

Pada hari yang sama, pelaku juga meminta pelunasan sebesar Rp 10.000.000 untuk belanja sembako di Eramart.

Pada 8 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, pelaku menjanjikan pengiriman 250 dus sirup botol merk Marjan kepada korban.

Namun, hingga akhirnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 42.000.000.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan pelaku, AWL, pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Ramania 1, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Barang bukti yang diamankan antara lain 3 lembar rekening koran Bank BCA, dan 1 lembar bukti order barang.

Kasus ini sedang dalam penanganan Polsek Samarinda Ulu untuk proses lebih lanjut. (*/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com