banner 728x90

Mulai Februari, Dishub Kaltim dan Polisi Gelar Razia Taksi Online

Mulai Februari, Dishub Kaltim dan Polisi Gelar Razia Taksi Online

Razia terhadap taksi online yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) bakal segera digelar mulai Februari 2018.

Razia oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian dilakukan untuk taksi online yang beroperasi secara ilegal.

Kadishub Kaltim, Salman Lumoindong mengatakan, bersama Kepolisian akan menindak terkait dengan perizinan sementara.

Dalam prosesnya nanti, polisi akan menilang kendaraan taksi online yang tidak memenuhi persyaratan lalu lintas.

Razia akan dimulai per tanggal 1 Februari. Selama 2 minggu pertama akan melakukan razia, sweeping terhadap taksi online yang bersifat operasi simpatik.

“Jadi, saat ada pelanggaran, polisi akan memberikan pengarahan dan peringatan. Teguran,” kata Salman menyampaikan hasil rapat bersama aplikator, Sabtu 19 Januari 2018.

Namun, setelah terhitung mulai 15 Februari hingga akhir Februari akan diberlakukan tilang terhadap taksi online ilegal yang ada di Kaltim, meliputi aplikator Uber, Go-Car, dan Grab.

Hal ini merupakan tindak lanjut Permenhub No 108 Tahun 2017 tentang taksi berbasis aplikasi.

Dikutip dari Viva, dalam aturan tersebut, tertuang, setiap taksi online harus memiliki izin kir, driver harus memiliki lisensi SIM A Umum serta kendaraan yang beroperasi harus berstiker yang dikeluarkan Dishub.

Lebih lanjut, Salman mengungkapkan hingga saat ini belum ada satu  pun diantara ketiga aplikator tersebut yang telah mengurus administrasi izin ke Dishub Kaltim.

“Belum ada satu pun yang mengajukan. Berarti, hingga sekarang di Kaltim ini, belum ada yang berizin. Tapi, di lapangan sudah banyak yang beropoerasi secara ilegal,” ungkapnya.

Kendati demikian, mereka masih diberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2018 untuk mengurus izin.

Menyikapi hal tersebut, Salman mengaku sudah sejak 3 bulan yang lalu melakukan sosialisasi kepada para mitra aplikator untuk menyelesaikan administrasi.

Untuk syarat pengajuan izin operasi tidak boleh diajukan atas nama pribadi. Perusahaan harus ada badan hukum, harus ada koperasi yang memayungi.

“Kalau STNK boleh nama pribadi, tapi harus dipayungi oleh koperasi yang berbadan hukum,” katanya.

Salman juga menegaskan sesuai aturan yang sudah disepakati yang diperkuat SK Gubernur Kaltim, tentang kuota taksi online, bahwa di Kaltim hanya disediakan 1.000 unit taksi saja.

“Jadi jangan sampai melewati kuota yang ada. Kami juga berharap kepada aplikator, untuk tidak merekrut lagi driver baru di luar yang berizin. Kami juga sudah mengeluarkan surat resmi. Dilanjutkan dengan mereka menutup pendaftaran baru,” katanya.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com