HARIANKALTIM.COM – Setelah sekitar tujuh tahun menghilang, Fathur Rachman, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara, akhirnya ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini diamankan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (03/02/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, Fathur (62) terjerat dalam kasus korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara tahun 2005 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,67 miliar dan telah ditunggu pihak kejaksaan setelah masuk DPO.
Fathur dijatuhi pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp75,5 juta, yang dapat dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan sebelumnya sebesar Rp71 juta.
Jika denda tak dibayar, Fathur akan dikenakan pidana pengganti 3 bulan kurungan.
Kasus ini merupakan bagian dari korupsi berjamaah yang melibatkan hampir seluruh anggota DPRD Kukar periode 2004-2009, yang berjumlah 40 orang.
Meskipun sempat mendapat vonis onslag pada 2017, Fathur kembali diperiksa setelah putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman pidana dan denda terhadapnya.
Jaksa Agung menyatakan bahwa proses pengamanan berjalan lancar dengan Fathur yang bersikap kooperatif.
Saat ini, Fathur dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan proses hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau buronan lainnya yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RED)