8 Tahun jadi Buronan Kejaksaan Samarinda, Oknum Pendeta Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap di Rumah Makan

8 Tahun jadi Buronan Kejaksaan Samarinda, Oknum Pendeta Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap di Rumah Makan

HARIANKALTIM.COM — Pelarian oknum pendeta yang cabul ini berakhir di sebuah rumah makan di Manado.

Alexander Agustinus Rottie (52), terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya ditangkap setelah delapan tahun menjadi buronan.

Ia disergap dalam operasi gabungan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (10/06/2025).

Alexander, warga Jalan DI Panjaitan, Perum Sejahtera Permai, Samarinda, sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2121 K/PID.SUS/2017.

Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta atas perbuatannya yang membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan. Peristiwa itu terjadi di Samarinda pada 2016.

“Ia diamankan di Rumah Makan Coto Maros, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Penangkapan berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, dalam konferensi pers, Rabu (11/06/2025) malam.

8 Tahun jadi Buronan Kejaksaan Samarinda, Oknum Pendeta Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap di Rumah Makan

Selama menjadi buronan, Alexander diketahui berpindah-pindah ke sejumlah daerah, termasuk pedalaman Berau, Manokwari, Surabaya, hingga Minahasa Utara. Ia bahkan sempat mengganti identitas dengan menggunakan KTP berbeda untuk mengelabui aparat.

Vonis terhadap Alexander dijatuhkan karena ia terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Setelah ditangkap, Alexander langsung dibawa ke Samarinda serta dieksekusi ke Rutan Kelas I Samarinda untuk menjalani masa hukuman. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa kurungan satu bulan apabila tidak membayar denda.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan. Program tersebut dirancang untuk mempercepat penegakan hukum terhadap terpidana yang mangkir dari kewajiban hukumnya,” pungkas Firmansyah. (Zayn)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com