HARIANKALTIM.COM – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan masalah di empat proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut laporan lembaga auditor negara itu, ada kelebihan pembayaran senilai Rp378.231.884,00 pada empat paket pekerjaan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.
Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 23.A/LHP/XVIII/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
Adapun empat proyek tersebut:
1. MIN 1 Kutai Kartanegara – pelaksana CV AKG, kelebihan bayar Rp125.238.337,00
2. MAN 1 Samarinda – pelaksana CV KA, kelebihan bayar Rp97.567.221,00
3. MTsN 1 Kutai Kartanegara – pelaksana CV AA, kelebihan bayar Rp74.129.977,00
4. MTsN 3 Penajam Paser Utara – pelaksana CV APR, kelebihan bayar Rp81.296.349,00
Total nilai kontrak empat proyek tersebut mencapai lebih dari Rp13 miliar, sementara temuan BPK sebesar Rp378 juta dinilai muncul akibat kekurangan volume pekerjaan fisik dan ketidaksesuaian spesifikasi material dibandingkan dokumen kontrak.
Dalam laporan itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Kanwil Kemenag Kaltim menagih kelebihan pembayaran kepada para rekanan dan menyetorkannya ke kas negara.
BPK juga menilai perlunya peningkatan pengawasan teknis agar pembayaran termin tidak dilakukan sebelum volume pekerjaan di lapangan sesuai dengan progres yang dilaporkan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Khaliq saat dikonfirmasi, Rabu (05/11/2025), mengaku bahwa kelebihan pembayaran itu telah dikembalikan ke kas negara.
“Perihal masalah tersebut, telah dilaksanakan pembayaran pengembalian uang negara pada tahun 2024 setelah keluarnya hasil expose dari Tim BPK, dan telah diselesaikan melalui TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) Badan Pemeriksa Keuangan,”
jelasnya.
Empat proyek tersebut merupakan bagian dari program peningkatan sarana dan prasarana madrasah negeri di Kalimantan Timur.
Pekerjaan dilaksanakan oleh empat rekanan berbeda pada Maret 2023, dengan nilai kontrak antara Rp3,1 miliar hingga Rp3,3 miliar per paket. (RED)







