Bukan Sekadar Laka Lantas, Aroma Pelanggaran Niaga Migas di Balik Tragedi Truk PT Pantai Subur di Jl Juanda

Bukan Sekadar Laka Lantas, Aroma Pelanggaran Niaga Migas di Balik Tragedi Truk PT Pantai Subur di Jl Juanda

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Kecelakaan sepeda motor dan truk tangki BBM di Jalan Ir Juanda, Samarinda, Rabu lalu (19/02/2026), tidak hanya menyisakan duka.

Fakta di lapangan membuka dugaan persoalan administratif dan tata niaga migas yang lebih luas.

Truk tangki yang terlibat insiden diketahui milik PT Pantai Subur, perusahaan pengangkut BBM yang berbasis di Bontang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan bahwa truk tangki putih-biru bernomor polisi B 9854 PFU tersebut tidak tercatat dalam basis data mitra resmi PT Pertamina Patra Niaga maupun PT AKR Corporindo Tbk di wilayah Samarinda.

Informasi ini terungkap dalam rapat koordinasi bersama instansi terkait pada Kamis, sehari setelah insiden terjadi.

Dari penelusuran Hariankaltim.com, PT Pantai Subur tercatat memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dengan Nomor SK 217/1/IU/ESDM/PMDN/2021.

Izin pengangkutan merupakan izin untuk kegiatan distribusi melalui moda darat. Dalam praktiknya, pengangkut BBM bekerja berdasarkan penugasan atau kontrak dengan badan usaha niaga pemegang izin distribusi.

Terkait status armada yang tidak terdata sebagai mitra resmi, Dishub menyatakan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi teknis dan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.

Di sisi lain, pengurus PT Pantai Subur, Fadlan, menyatakan perusahaan berkomitmen memberikan santunan kepada korban dan bertanggung jawab secara perdata atas insiden tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran tata niaga migas. Proses penyelidikan kecelakaan masih berlangsung.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa kegiatan pengangkutan dan niaga migas wajib memiliki izin usaha. Pasal 53 huruf (b) mengatur ancaman pidana bagi kegiatan pengangkutan tanpa izin usaha, apabila terbukti melanggar ketentuan.

Ancamannya, pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.

Namun demikian, penerapan sanksi pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Pemkot Samarinda melalui Dishub menegaskan evaluasi terhadap lintasan, jam operasional, dan pengawasan armada pengangkut BBM akan terus dilakukan guna meningkatkan keselamatan dan kepatuhan regulasi. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com