Ada Kerja Sama Diam-diam di Pelabuhan Tanjung Redeb, Kejaksaan Diminta Periksa UPP

Ada Kerja Sama Diam-diam di Pelabuhan Tanjung Redeb, Kejaksaan Diminta Periksa UPP

HARIANKALTIM.COM – Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK) mendesak Kejaksaan menelusuri temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lapangan penumpukan di Pelabuhan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Desakan itu muncul setelah BPK menyoroti pelaksanaan Perjanjian Sewa Lapangan Penumpukan antara UPP Kelas II Tanjung Redeb dan PT Mitra Samudera Kreasi (MSK) yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Sekretaris Jenderal KPPK, Ibrohim, mengatakan aparat penegak hukum perlu memastikan apakah persoalan tersebut hanya bersifat administratif atau ada pelanggaran lain yang perlu ditindaklanjuti.

“Kami meminta Kejaksaan menelusuri seluruh fakta yang terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK agar persoalannya menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Ibrohim kepada Hariankaltim.com, Kamis (18/06/2026).

Dalam pemeriksaan itu, BPK menyoroti hubungan kerja sama antara PT Mitra Samudera Kreasi dan pihak ketiga dalam pengelolaan lapangan penumpukan di kawasan pelabuhan.

Kepala UPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, menjelaskan kerja sama tersebut merupakan hubungan bisnis antarperusahaan dalam kegiatan kepelabuhanan dan belum pernah dilaporkan kepada pihaknya.

“Terkait dengan perjanjian antara kedua pihak merupakan perjanjian secara bisnis to bisnis usaha dalam kegiatan kepelabuhanan, dan belum dilaporkan kepada Kantor UPP Kelas II Tanjung Redeb untuk diketahui,” ujar Lister dalam klarifikasi tertulis kepada media ini.

UPP Tanjung Redeb juga telah menerbitkan surat teguran kepada PT Mitra Samudera Kreasi melalui Surat Nomor AJ.007/199/UPP.Trb/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

“Terkait penilaian pemindahtanganan atau pengalihan hak sewa, kami telah menerbitkan surat teguran kepada PT Mitra Samudera Kreasi dan akan melanjutkan evaluasi kegiatan operasional di lapangan,” katanya.

Menurut Ibrohim, fakta bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa sepengetahuan otoritas pelabuhan menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

“Bagaimana pemanfaatan lahan di kawasan pelabuhan bisa berjalan tanpa diketahui otoritas yang mengelola aset tersebut? Ini yang perlu dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Meski demikian, KPPK menegaskan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana. Pendalaman diperlukan agar seluruh fakta dan kronologi perkara dapat diketahui secara utuh.

Sementara itu, Lister memastikan pihaknya terus menindaklanjuti rekomendasi BPK dan hasilnya akan dilaporkan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan segala temuan BPK tersebut. Saat ini kami terus menindaklanjuti hasil temuan BPK,” ujarnya. (ASH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com