HARIANKALTIM.COM – Dugaan management fee sebesar 3 persen dari plafon kredit baru dalam kerja sama Bankaltimtara dengan PT Bina Area Persada (BAP) menjadi sorotan setelah beredarnya dokumen yang disebut sebagai Perjanjian Kerja Sama (PKS).
HarianKaltim.com melihat cuplikan dokumen yang memuat Pasal 7 tentang Biaya dan Pembayaran Fee. Dalam pasal tersebut tertulis management fee atas jasa tenaga pemasar atau Sales Officer Kredit untuk kredit konsumer sebesar 3 persen dari plafon kredit baru.
Hingga berita ini diterbitkan, Bankaltimtara maupun PT Bina Area Persada belum merespons permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp pada Ahad (28/06/2026).
Kerja sama kedua pihak memang pernah diumumkan secara terbuka. Melalui akun Instagram resminya pada Mei 2023, PT BAP menyatakan telah menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara).
Ruang lingkup kerja sama itu meliputi penyediaan tenaga pemasar kredit konsumer dan tenaga pemasar mikro. PT BAP juga menyebut Bankaltimtara sebagai klien baru di sektor perbankan, setelah sebelumnya bekerja sama dengan Bank Kalteng dan Bank Kalsel.
Berdasarkan dokumen legalitas yang ditelusuri, PT Bina Area Persada merupakan perusahaan penyedia jasa alih daya yang berdiri sejak 2004.
Selain menyediakan tenaga keamanan dan layanan operasional, perusahaan ini juga menawarkan jasa Sales & Marketing serta konsultasi kredit.
Meski demikian, keberadaan klausul management fee 3 persen dalam dokumen yang beredar belum dapat dimaknai sebagai pelanggaran hukum.
Keaslian dokumen, mekanisme pembayaran, dasar penetapan fee, hingga kesesuaiannya dengan ketentuan internal bank dan regulasi yang berlaku masih perlu diklarifikasi. (RED)






