Kasus Tanah Rp17 M Dihentikan, JAM Nusantara Demo ke Kejati Kaltim Pekan Depan

Kasus Tanah Rp17 M Dihentikan, JAM Nusantara Demo ke Kejati Kaltim Pekan Depan

HARIANKALTIM.COM – Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM) Nusantara akan menggelar aksi damai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Kamis 14 Desember 2023.

Demonstrasi yang bakal diikuti ratusan mahasiswa lintas kampus itu ingin mempertanyakan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) yang menghentikan proses terhadap kasus dugaan penjualan tanah negara di Desa Santan Ulu, Marangkayu.

JAM Nusantara menilai kasus bernilai Rp17 miliar itu layak ditelisik kembali dan diambil alih Kejati Kaltim

Sebab selain dugaan terkait tanah negara yang disebut-sebut Area Penggunaan Lain (APL), terdapat pula dugaan sebagian lahan kepemilikannya fiktif.

“Ini yang akan kami pertanyakan ke pihak Kejaksaan,” ungkap Koordinator JAM Nusantara, Sukardin kepada media ini, Kamis (07/12/2023).

Dalam surat JAM Nusantara, terdapat dua tuntutan utama. Pertama, meminta Kejati Kaltim turun langsung ke lokasi dan mengambil alih pemeriksaan terhadap dugaan penjualan tanah negara di Desa Santan Ulu.

Tuntutan kedua adalah meminta Kajati membuka kembali kasus ini, menelusuri transaksi senilai Rp17 miliar, dan memeriksa semua pihak yang terlibat.

Surat yang juga ditembuskan ke Jaksa Agung/Kepala Kejaksaan Agung di Jakarta dan Komisi Kejaksaan di Jakarta, menandakan harapan agar kasus ini mendapatkan perhatian lebih lanjut dari tingkat pusat.

“Surat pemberitahuan rencana aksi ini juga sudah kami sampaikan ke Polresta Samarinda,” ujar Sukardin.

Ia berharap bisa mendapatkan penjelasan langsung dari pejabat kejaksaan terkait, agar kasus ini menjadi terang benderang.

“Sebab kasus ini sudah lama dihentikan, tapi ternyata baru sekarang ketahuan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak kejaksaan telah menghentikan proses penanganan terhadap kasus dugaan penjualan tanah negara senilai Rp17 miliar di Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Penghentian ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tenggarong, Fariz Oktan, setelah melakukan pengumpulan data dan klarifikasi wawancara.

Hasilnya menunjukkan bahwa tanah yang dipermasalahkan bukanlah tanah negara atau aset desa.

Penghentian ini telah dilakukan pada Februari 2023, dan kasus ini dianggap sebagai perdata, bukan pidana. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com