HARIANKALTIM.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di dua rumah yang diduga terkait dengan gembong narkoba jaringan internasional di Kampung Atas Air, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, Kamis (05/12/2024).
Operasi ini melibatkan BNN Samarinda, BNN Balikpapan, Bea Cukai, dan Polri untuk memastikan penggeledahan dilakukan secara menyeluruh.
Kepala BNN Kaltim, Brigadir Jenderal Polisi Rudi Hartono, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka berinisial S, SA, dan H, yang sebelumnya diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 2,1 kilogram.
Mereka ditangkap di perbatasan Kaltim dan Kalimantan Selatan pada 22 November 2024.
Rudi menegaskan bahwa HRS, yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaringan ini memiliki jejaring luas yang menyebar dari Malaysia, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, hingga Kalimantan Utara.
“Kami melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga menyimpan barang bukti,” ucap Rudi.
Proses penggeledahan dibantu oleh dua anjing pelacak (K9) dan berlangsung selama tiga jam, namun tim belum menemukan barang bukti dari HRS.
Rudi menambahkan bahwa hasil penggeledahan akan segera dilaporkan ke pusat. “Kami tidak akan berhenti mengejar mereka,” tegasnya.
Jaringan narkoba ini beroperasi antarprovinsi dan antarnegara, dengan jalur distribusi dari Malaysia melalui Kalimantan Barat, Nunukan, hingga Balikpapan.
Mereka memanfaatkan berbagai modus penyelundupan, termasuk melalui perkampungan padat penduduk.
Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan, sementara HRS dan satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
“Operasi semacam ini akan terus dilakukan untuk memerangi narkoba,” pungkas Rudi. (RED)