HARIANKALTIM.COM – Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK) akan melaporkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan wanprestasi pada proyek jalan bypass menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku.
Proyek senilai Rp159,9 miliar yang dibiayai oleh APBN 2023 ini ditengarai bermasalah lantaran kontraktor pemenang tender diduga menerima uang muka miliaran rupiah namun tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Proyek ini kabarnya kemudian dilaksanakan oleh pihak lain, namun diduga tanpa prosedur yang sesuai dengan aturan.
Sekretaris Jenderal KPPK, Ibrohim, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat ketidakjelasan ini.
“BBPJN Kaltim kami duga sengaja menutup mata terhadap pelanggaran kontraktor. Kami akan membawa kasus ini ke KPK dan APH untuk memastikan ada langkah tegas terhadap dugaan wanprestasi ini,” ujar Ibrohim dalam pernyataan persnya, Jumat (14/02/2025).
Menurut Ibrohim, perlindungan yang diduga diberikan kepada kontraktor nakal ini sangat merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Keterlambatan proyek ini, yang seharusnya mendukung pembangunan konektivitas menuju IKN, kini terancam karena kelalaian pihak-pihak terkait.
Meski masalah ini telah mencuat, namun pihak BBPJN Kaltim yang kini dikepalai Hendro Satrio Muhammad Kamaludin tersebut tidak memberikan penjelasan yang memadai.
Saat dikonfirmasi belum lama ini, pihak BBPJN Kaltim hanya mengungkapkan progres proyek yang sudah mencapai 95,579 persen, namun tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai langkah yang diambil terhadap kontraktor yang diduga melarikan diri setelah menerima dana.
BBPJN Kaltim juga tidak menjawab pertanyaan tentang tindakan yang telah diambil terhadap PT. Cipta Artha Borneo KSO PT. Mina Fajar Abadi, kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini.
Instansi perpanjangan tangan Kementerian PU di daerah ini hanya memaparkan penjelasan teknis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker PJN Wilayah I, Sentot Wijayanto bahwa kontraktor tersebut masih berupaya menyelesaikan pekerjaan yang tersisa.
Ibrohim menegaskan bahwa KPPK tidak akan berhenti sampai masalah ini mendapat perhatian yang serius dari pihak berwenang.
“Kami akan melanjutkan upaya hukum jika tidak ada tindak lanjut yang memadai dari BBPJN Kaltim. Kami akan memastikan bahwa kasus ini diproses oleh KPK dan pihak hukum agar tidak ada pembiaran terhadap penyalahgunaan anggaran negara,” ujarnya dengan tegas.
KPPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong pihak-pihak terkait agar segera memberikan penjelasan yang jelas mengenai nasib proyek ini. (TIM)