Dinas PUPRPERA Kaltim Klarifikasi Isu Dugaan Sabotase Proyek Samsat UPTD Samarinda

Dinas PUPRPERA Kaltim Klarifikasi Isu Dugaan Sabotase Proyek Samsat UPTD Samarinda

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan sabotase yang disebut menghambat proyek pembangunan Gedung Samsat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samarinda senilai Rp79 miliar, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPRPERA) Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi resmi.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR dan PERA Kaltim, Rahmad Hidayat, menegaskan bahwa keterlambatan proses bukan disebabkan oleh tindakan sabotase ataupun permainan pihak internal, melainkan semata-mata karena prosedur administrasi yang wajib ditempuh sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Terdapat pengaduan masyarakat kepada Inspektorat Provinsi Kaltim terkait proses lelang, pengaduan tersebut bukan berasal dari peserta lelang. Menindaklanjuti hal itu, Inspektorat telah melakukan pemeriksaan dan meminta rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Atas hal tersebut kami langsung mengkonfirmasi ke LKPP pusat, tidak hanya terkait poin-poin yang diadukan, tetapi juga poin poin lainnya terkait proses pengadaan agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari,” jelasnya.

Berdasarkan rekomendasi LKPP serta Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, hasil pelelangan dinyatakan dapat dilanjutkan. Dengan dasar itu, Dinas PUPR dan PERA Kaltim akan kembali kepada hasil proses pelelangan awal.

“Ketika isu dugaan sabotase muncul, proses sebenarnya sudah berjalan untuk dilanjutkan. Kami justru ingin percepatan, karena waktu pelaksanaan semakin terbatas,” tambah Rahmad.

Saat ini, Dinas PUPR dan PERA Kaltim sedang menunggu pemulihan sistem dari LKPP pusat, agar dapat dikembalikan ke proses awal. Targetnya, paling lambat minggu ini sistem sudah kembali normal sehingga penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak dapat segera dilakukan.

Rahmad menegaskan, hingga kini belum ada penandatanganan kontrak, sehingga pekerjaan fisik di lapangan memang belum bisa dimulai. “Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan” tutupnya. (ADV)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com