Foto 10 Tahun Lalu Ini Ungkap Penyebab Amblasnya Jalan Rifaddin di Loa Janan?

Foto 10 Tahun Lalu Ini Ungkap Penyebab Amblasnya Jalan Rifaddin di Loa Janan?

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Peristiwa amblasnya Jalan HAM Rifaddin di Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda seharusnya tak perlu terjadi—jika saja pemerintah benar-benar peduli dengan pemeliharaan infrastruktur, bukan sekadar membangun lalu melupakan.

Sebuah foto dokumentasi dari sekitar satu dekade lalu, diperoleh Hariankaltim.com, Kamis (15/05/2025).

Dalam foto itu terlihat plang proyek yang di belakangnya dibangun saluran drainase yang rapi, baru, dan kokoh, menggunakan bronjong batu di sisi Jalan Rifaddin.

Tapi kini, 10 tahun berselang, saluran yang sama telah berubah menjadi parit mati—penuh lumpur, tertutup semak, dan nyaris tak lagi berfungsi.

Lalu datang 12 Mei 2025. Hujan deras sejak pagi mengguyur Loa Janan Ilir. Air yang seharusnya mengalir lewat saluran justru meluap ke jalan, menggerus pondasi dari bawah, dan menyebabkan jalan nasional ini amblas total sekitar pukul 21.15 malam.

Foto 10 Tahun Lalu Ini Ungkap Penyebab Amblasnya Jalan Rifaddin di Loa Janan?

Jalan yang tiap hari dilalui ribuan kendaraan itu putus seperti roti sobek—dan tak satu pun alarm peringatan dibunyikan sebelumnya.

“Drainase-nya nggak pernah dibersihin. Udah lama mampet. Kami udah sering lapor, tapi ya gitu,” keluh seorang warga sekitar.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Hendro Satrio Muhammad Kamaludin, memberikan penjelasan ketika ditanya terkait kualitas dan pemeliharaan jalan tersebut.

“Kalau nggak salah dulu yang bangun Dinas PU Provinsi Kaltim, baru diserahkan jadi jalan nasional tahun 2022,” katanya, singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (14/05/2025).

Pernyataan Hendro menegaskan bahwa jalan itu kini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui BBPJN.

Dan di sinilah persoalan menjadi terang: jika Jalan Rifaddin berstatus jalan nasional, maka semua infrastruktur pendukung di dalam ruang milik jalan nasional (rumija)—termasuk drainase tepi jalan—merupakan tanggung jawab penuh BBPJN.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No. 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan Jalan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Pasal 12–13), serta Standar Teknis Bina Marga tentang sistem drainase jalan nasional.

Dengan kata lain, kelalaian merawat saluran drainase di ruas ini bukan sekadar masalah teknis—tapi kelalaian struktural lembaga.

Tidak ada alasan pembenar bagi drainase yang membusuk selama bertahun-tahun di bawah pengawasan BBPJN.

Data BMKG mencatat curah hujan pada hari kejadian berada dalam kategori ekstrem (150–300 mm), dengan banjir di 18 RT dan genangan hingga 150 cm.

Tapi faktanya, hujan ekstrem bukan peristiwa langka. Yang langka justru pemeliharaan sistem drainase secara berkala dan transparan.

Kini BBPJN tengah membangun jembatan bailey, dan menyiapkan dana hingga Rp10 miliar untuk jembatan permanen.

Namun semua itu hanyalah solusi setelah kejadian. Yang dibutuhkan adalah kesadaran bahwa pemeliharaan bukan pilihan—melainkan kewajiban.

Karena faktanya, jalan tidak amblas dalam semalam. Tapi amblas karena bertahun-tahun dibiarkan dalam pembiaran. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com