Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V mengonfirmasi soal kasus ekspor kayu gelondongan yang dituding melibatkan salah satu peserta seleksi dari Kejaksaan, Sugeng Purnomo.
Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan rekam jejak dari KPK bahwa Sugeng diduga terlibat dalam dugaan adanya Surat Penghentian Penyidikan (SP-3) Kajati Kalimantan Timur, terhadap kasus larangan ekspor kayu log (gelondongan) yang tidak dilaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dalam kasus kayu gelondongan itu tidak benar bahwa bapak terjadi kasus itu? Bahwa tidak benar bapak diperiksa oleh KPK?” kata Hendardi dalam tes wawancara dan uji publik di Gedung Sekretariat Negara 3, Jakarta Pusat, Kamis (29/08/2019).
“Pada saat kasus itu terjadi, KPK belum lahir,” jawab Sugeng.
Ia juga mengatakan bahwa kasus itu tidak pernah terjadi, hanya pernah diangkat oleh salah satu media daring hukumonline pada tahun 2001.
“Artinya bapak yakin itu beritanya dari media?” tanya Hendardi.
“Saya pastikan,” kata Sugeng.
Selain itu, Sugeng juga mengatakan bahwa informasi yang disampaikan tidak benar karena dalam pemberitaan itu ia disebutkan terdampak mutasi dari Kejari Kaltim ke Kejati Jawa Timur.
“Kalau enggak salah sekarang pun dibuka itu di hukumonline, makanya begitu tadi Ibu Diani mengatakan saya dipindah ke Jawa Timur itulah yang tertulis dan itu salah, saya enggak di Jawa Timur, tapi saya tetap di Kalimantan Timur,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Gatra.com dengan judul Capim KPK Sugeng Jawab Tudingan Terlibat Kayu Gelondongan
www.gatra.com/detail/news/440956/politic/capim-kpk-sugeng-jawab-tudingan-terlibat-kayu-gelondongan