Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dokter Sonia Grania Wibisono hari ini, 26 Januari 2018. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan Sonia diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari.
“Ada kebutuhan penyidikan untuk klarifikasi terkait dengan penggunaan kekayaan tersangka RIW untuk perawatan kecantikan,” kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Januari 2018.
Pemeriksaan Sonia berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita.
Sebelumnya, dokter kecantikan yang terkenal itu dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 23 Januari 2018. Namun, ia berhalangan hadir.
Pada 16 Januari 2018, KPK resmi menetapkan Rita bersama Komisaris PT MBB, Khairudin sebagai tersangka TPPU.
Keduanya diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, uang tunai, ataupun dalam bentuk lain.
KPK telah menyita beberapa aset milik Rita, yang diduga sebagai hasil pencucian uang.
Aset itu di antaranya tiga mobil mewah, yang terdiri atas Toyota Vellfire, Fort Everest, dan Land Cruiser, serta dua apartemen Rita di Balikpapan.
Selain itu, ada dugaan uang korupsi digunakan Rita untuk biaya perawatan kecantikan.
Ketika melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga mengamankan sekitar 40 tas mewah milik Rita.
Beberapa di antaranya bermerek Louis Vitton, Etienne Aigner, Hermes, dan Gucci.
Total gratifikasi yang diterima Rita dan Khairudin mencapai Rp 436 miliar.
Uang tersebut diterima dalam bentuk fee proyek, feeperizinan, dan fee pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat bupati.
Rita juga sedang disidik dalam perkara dugaan suap terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima. Rita diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Suap diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010.
Selain itu, Rita Widyasari sedang disidik dalam perkara dugaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Dalam kasus tersebut, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar.