HARIANKALTIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda saat ini tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat maka pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan puldata dan pulbaket.
“Adanya temuan itu dilaporkan masyarakat kepada kami. Merespon pelaporan itu, kami kemudian melakukan puldata dan pulbaket sejak awal Juli lalu,” ungkap Erfandy kepada awak media, Senin (31/07/2023).
“Kegiatan puldata dan pulbaket sendiri merupakan pelaksanaan tugas kewenangan yang ada pada bidang intelijen kejaksaan yakni Intelijen penegakan hukum,” tambahnya.
Dalam rangka pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan serta telah diperoleh beberapa dokumen dan berkas-berkas yang berkaitan secara langsung dengan kegiatan tersebut.
“Data dan bahan keterangan yang kami peroleh, bersumber dari pihak Perangkat Daerah maupun pihak penyedia barang,” ujarnya.
Nantinya jika puldata dan pulbaket telah selesai, maka hasilnya akan disampaikan ke Publik melalui media masa. “Hasilnya akan kami rilis ke teman-teman media,” ucapnya.
Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka akan ditindaklanjuti atau dilimpahkan ke tahapan selanjutnya yakni penyidikan.
“Namun apabila hasil puldata dan pulbaket menyimpulkan sifatnya hanya pelanggaran administratif, maka akan ditindaklanjuti dengan mekanisme hukum yang ada,” terangnya.
Dari data temuan BPK Perwakilan Kaltim disebutkan bahwa pada tahun anggaran 2021, DLH Samarinda menganggarkan Belanja Bahan-bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp12.199.133.100,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp9.261.153.850,00 atau sebesar 75,92% dari anggaran.
Dari realisasi tersebut, terdapat pengadaan BBM yang bekerja sama dengan PT AJA selaku pemilik SPBU Nomor 64.751.16 sebesar Rp998.888.850,00, yang kemudian menurut hasil audit BPK, tidak sesuai ketentuan. (RED)