HARIANKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebutkan adanya penangkapan saat tim KPK menggeledah sebuah rumah di Kota Samarinda beberapa hari lalu.
“Sementara hanya penggeledahan saja dan tidak ada proses penangkapan,” ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari Metro TV, Sabtu (08/06/2024).
Dalam sepekan terakhir ini tim penyidik KPK aktif melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat termasuk di Samarinda untuk menelusuri dan menyita aset-aset diduga hasil dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Penyidikan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih awal menjerat Rita Widyasari.
Pada kasus suap, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita.
Pasalnya, dia terbukti bersalah menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait permohonan izin dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. (*/RED)