Penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Narkotika Klas II A Samarinda berhasil digagalkan oleh petugas, Senin (09/05/2022) lalu.
Petugas berhasil mengamankan 65 gram sabu yang hendak diselundupkan.
Dari kejadian itu, seorang oknum petugas Lapas Samarinda dan narapidana (napi) diamankan untuk dimintai keterangan.
Diamankannya petugas Lapas Samarinda oleh polisi guna proses penyelidikan terkait dugaan ikut terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Pengungkapan itu bermula dari seorang petugas pengamanan pintu utama (P2U) menerima barang titipan dari pengunjung kepada salah seorang warga binaan.
Barang tersebut berupa troli dan lampu sorot.
Tentu saja kedua barang tersebut diperiksa petugas.
“Saat diperiksa, terdapat tiga bungkus bingkisan berwarna kuning di dalam lampu sorot yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Kepala Lapas Narkotika Klas II A Samarinda, Hidayat.
Saat bungkusan tersebut dibuka, rupanya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus yang terbagi beberapa paket.
Petugas menemukan satu paket klip besar dengan berat diperkirakan 25 gram.
Sementara 1 bungkus klip kecil berisikan 18 paket dengan berat 21 gram dan 1 bungkus klip kecil berisi 17 paket dengan berat diperkirakan 19 gram.
Total keseluruhan yang berhasil diamankan yakni 65 gram.
Pasca pengungkapan itu, Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan warga binaan Lapas Samarinda terkait temuan barang itu.
“Saya melaporkan ini ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kalimantan Timur. Kemudian saya berkoordinasi dengan pihak Polresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doli Kristian mengatakan saat ini seorang narapidana tengah diamankan dari Lapas Narkotika Klas II A Samarinda.
“Iya benar, ada kami amankan narapidana setelah diserahterimakan dari Lapas Narkotika. Masih kami selidiki,” pungkasnya.
(Sumber: Apahabar)