Ketua Koperasi Samudera Sejahtera, Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya Dwi Hari Winarno dituntut 15 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan keduanya bersalah dalam kasus pungutan liar (pungli) di pelabuhan terminal peti kemas (TPK) Palaran, Kota Samarinda.
Sidang pembacaan tuntutan yang semula dijadwalkan Kamis, 14 Desember 2017, pukul 15.00 Wita molor hingga lebih dari tujuh jam. Sidang pun baru selesai pukul 23.49 Wita.
Amar tuntutan untuk Jafar setebal 112 halaman dan untuk Dwi Hari setebal 145 halaman. Dalam sidang itu, jaksa Agus Supriyanto, Yudi Satrio, Zainal, dan Reza Pahlepi, bergantian membaca dakwaan.
“Terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan badan,” kata jaksa.
Jafar dan Dwi Hari dijerat dengan Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 tentang Tindak Pemerasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan amar tuntutan, jaksa menilai hal yang memberatkan adalah tindakan kedua terdakwa itu meresahkan masyarakat, terutama pengguna jasa tenaga kerja bongkar muat dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya sesuai yang didakwakan.
Kuasa hukum Jafar dan Dwi, Yun Suryotomo mengatakan kliennya tak bersalah.
Ia berdalih bahwa pungutan dilakukan berdasarkan surat ketetapan (SK) kepala kantor urusan administrator Pelabuhan Samarinda tahun 2011 yang alami perubahan menjadi SK kepala kantor kesyahbandaraan dan otoritas Pelabuhan Samarinda Klas II tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT).
“Jadi, seharusnya SK itu di PTUN kan dulu. Jika belum di PTUN kan, pungutan itu legal karena berlandaskan SK itu,” kata Yun Suryotomo, Jumat dinihari, sesaat setelah agenda sidang pembacaan tuntutan Jafar dan Dwi.
Sidang kasus pungli pelabuhan Samarinda ini akan dilanjutkan pada Selasa, 19 Desember 2017 dengan agenda pembacaan pleidoi oleh kedua terdakwa.