Soal Ganti Rugi Ringroad 2, Pemprov Kaltim Minta Waktu 2 Minggu Undang Warga

Soal Ganti Rugi Ringroad 2, Pemprov Kaltim Minta Waktu 2 Minggu Undang Warga

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Provinsi Kaltim merespon aksi penutupan Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road 2) oleh warga dalam beberapa hari terakhir.

Informasi terbaru, jalan itu akhirnya dibuka pada Minggu siang (19/02/2023), dengan menggunakan alat berat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni berharap warga yang menuntut ganti rugi lahan bersedia membuka jalan, sehingga arus lalu lintas bisa kembali normal.

“Kami mohon waktu sekitar dua minggu untuk mengundang warga agar nanti kita bisa berdiskusi dan melakukan mediasi,” kata Sekda Sri Wahyuni usai rapat tertutup bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kapolres Samarinda Kombes Ary Fadli dan jajaran Forkopimda Kota Samarinda di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (17/02/2023).

Ia menegaskan pada prinsipnya Pemprov Kaltim sangat terbuka untuk melakukan mediasi bersama warga yang menuntut pembayaran atas lahan yang saat ini sudah berubah fungsi menjadi jalan umum tersebut.

Pemprov Kaltim tidak bisa melakukan pembayaran ganti rugi secara serta merta tanpa dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

Sebab kata dia, masih ada beberapa permasalahan yang menjadi kendala. Salah satunya terkait status jalan.

“Jalan Nusyirwan Ismail ini masih nonstatus. Sebelumnya, pekerjaan fisik jalan ini dilakukan dengan dua sumber dana, APBN dan APBD Kaltim. Nah, status jalan ini masih akan kami kaji lebih dalam,” ungkap Yuni, sapaan akrabnya, sebagaimana dilansir Pemprov Kaltim.

Namun demikian, Sekda Yuni berharap agar masalah ini bisa segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut.

Masyarakat tenang dan pemerintah juga tidak dihadapkan dengan persoalan hukum di masa yang akan datang, akibat melakukan pembayaran ganti rugi lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

Karena itu, seraya menunggu proses hukum dilakukan dari tuntutan yang nanti akan diajukan oleh warga secara perdata, Pemprov Kaltim berinisatif untuk melakukan mediasi awal.

Sehingga prosesnya bisa berjalan seiring dengan proses hukum yang nantinya juga akan menyediakan ruang untuk mediasi.

Proses dan penetapan hukum serta penilaian harga tanah dengan appraisal akan menjadi salah satu dasar Pemprov Kaltim untuk membayar ganti rugi lahan warga tersebut. (Red)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com