Eks Pengacara Kasus Sambo Ungkap Ada 200 Lebih Titik Tambang Ilegal di Kaltim, Satu Tongkang Raup Rp8 Miliar

Eks Pengacara Kasus Sambo Ungkap Ada 200 Lebih Titik Tambang Ilegal di Kaltim, Satu Tongkang Raup Rp8 Miliar

HARIANKALTIM.COM – Advokat Deolipa Yumara menyebut, ada ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Informasi ini diungkapkan eks pengacara Bharada E dalam kasus Ferdi Sambo itu dalam diskusi bertema ‘Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia’ yang diadakan Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (15/03/2024).

“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” kata Deolipa, dilansir Republika.

Deolipa menerangkan, penambangan batubara secara ilegal terus beroperasi di antara tambang legal atau berizin.

Menurut dia, penambangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan ilegal.

Deolipa memperkirakan satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7.500 ton dapat meraup penghasilan hingga Rp 8 miliar.

Padahal, dalam satu hari kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil mineral ilegal. “Kerugian negaranya bisa triliunan,” ujar Deolipa.

Praktisi hukum lulusan Universitas Indonesia (UI) itu memandang, penambangan ilegal bisa mempengaruhi sejumlah aspek.

Di antaranya, kerugian negara, kerusakan lingkungan, konflik sosial bisa terjadi akibat tambang ilegal.

Deolipa mengamati,negara memang telah membuat aturan soal pertambangan.

Tetapi pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara.

“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” ujar Deolipa.

Selain itu, Deolipa menyinggung kebijakan negara yang tak tegas guna menuntaskan persoalan tambang ilegal.

Padahal, menurut dia, pemerintah bisa memudahkan izin usaha pertambangan yang berdampak bagi pemasukan negara.

“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” ujar Deolipa.

Ahli hukum pertambangan Ahmad Redi menambahkan, regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik.

Tetapi, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat.

Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan menurutnya sulit dihindarkan.

“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara, apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” kata Redi. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com