Beton Proyek Rp36 Miliar Dicampur Air Laut, Konsultan Pengawas Lalai atau Main Mata?

Beton Proyek Rp36 Miliar Dicampur Air Laut, Konsultan Pengawas Lalai atau Main Mata?

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Riuh rendah suara alat berat di proyek rekonstruksi jalan Muara Badak – Batas Bontang sejenak senyap oleh temuan tajam Komisi III DPRD Kaltim beberapa hari lalu.

Proyek senilai Rp36 miliar yang digarap PT Imanuel Karya Perkasa itu terendus “berbau asin”, diduga menggunakan air laut untuk campuran semen.

Sebuah kesalahan fatal yang bisa membuat beton keropos sebelum waktunya.

Kontraktor pelaksana memang sudah pasang badan, siap membongkar dan membangun ulang titik yang bermasalah.

Namun, di tengah drama pertanggungjawaban kontraktor, satu sosok penting seolah lenyap dari panggung: Konsultan Pengawas.

Siapakah mereka? Dalam setiap proyek pemerintah, konsultan pengawas adalah “mata dan telinga” Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) di lapangan.

Mereka dibayar mahal dari uang rakyat untuk memastikan setiap jengkal pekerjaan, mulai dari adukan semen hingga ketebalan aspal, sesuai dengan kontrak.

Merekalah yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga kualitas. Untuk proyek ini, biaya pengawasan tentu tidak murah.

Pagu anggarannya mencapai hampir Rp1 miliar. Pemenangnya adalah CV. ATSHYR TEKNIK KONSULTAN yang menawar dengan nilai kontrak Rp951 juta. Sebuah angka fantastis yang dibayarkan hanya untuk satu tugas: mengawasi.

Lantas, pertanyaan sederhana pun mengemuka: jika satu adukan semen yang dicampur air laut saja bisa lolos, apa sebenarnya yang diawasi?

Laporan kemajuan harian dan mingguan yang mereka tanda tangani seharusnya menjadi bukti otentik bahwa semua prosedur telah dijalankan dengan benar.

Temuan DPRD ini secara telanjang mempertanyakan efektivitas dari laporan-laporan tersebut.

  • Apakah konsultan pengawas tidak berada di lokasi saat pengecoran turap krusial itu dilakukan?
  • Apakah sampel material tidak pernah diuji di laboratorium sesuai standar?
  • Atau, adakah ‘main mata’ yang membuat kesalahan mendasar ini sengaja dibiarkan lolos dari catatan
    harian mereka?

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan akan merekomendasikan sanksi tegas jika ada kecurangan.

Namun, sorotan publik kini tak hanya tertuju pada palu kontraktor yang akan membongkar beton, tetapi juga pada pena konsultan pengawas yang seharusnya tak pernah lalai.

Kasus “semen asin” ini menjadi cermin retak bagi dunia pengawasan proyek di Kaltim. Ketika kontraktor siap menanggung rugi, publik kini menanti, apakah sang “penjaga gawang” kualitas yang dibayar ratusan juta ini juga akan ikut dimintai pertanggungjawaban?

Pihak konsultan pengawas belum merespons ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat pagi tadi. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com