Pelaku pemerkosaan gadis penyandang disabilitas di Kabupaten Jepara akhirnya tertangkap di Kalimantan Timur.
Pelaku telah melarikan diri dan menjadi buronan aparat Polres Jepara sejak 3 bulan lalu.
Polisi sempat memburu Sutrimo (50), warga Ngasem RT 30 RW 3 Kecamatan Batealit itu karena telah memperkosa RF (25), gadis penyandang disabiltas yang tak lain tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi Selasa (4/9/2018) lalu.
Namun pelaku baru berhasil ditangkap, Selasa (8/1/2019) di hutan sawit, daerah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Mukti Wibowo menuturkan sekitar 2 bulan pelaku melarikan diri ke Kalimantan Timur.
Polres Jepara kerjasama dengan polres setempat untuk menangkap pelaku.
“Setelah peristiwa itu, kami memburu pelaku, dan saat ini sudah kami tangkap di tempat pelariannya di sebuah hutan Paser, Kalimantan Timur,” ujarnya, Kamis (10/1/2019)
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku melarikan diri ke daerah Paser, Kalimantan Timur dengan dibantu oleh keluarga pelaku. Tim Opsnal Satreskrim Polres Jepara dengan bantuan Satreskrim Polres Paser Polda Kalimantan Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di hutan sawit Daerah Kecamatan Kuaro,” lanjutnya.
Ia menuturkan bahwa pelaku kabur usai memerkosa RF.
Pelaku kabur melalui Surabaya dan naik kapal menuju Kaltim.
Dari keterangan pelaku, pelariannya ke Kaltim dibantu oleh kerabatnya.
“Yang bersangkutan kabur menuju Surabaya dan naik kapal ke Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pelariannya iti dibantu oleh keluarganya,” ujarnya.
Di Kalimantan Timur, papar Mukti, pelaku ditampung oleh kakak menantunya.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, pelamu dipekerjakan di kebun sawit milik warga setempat.
“Selama sekitar dua bulan pelaku hidup di Kalimantan Timur. Dia juga dipekerjakan di kebun sawit milik warga, karena kakak menantunya ada di sana. Untuk tidurnya di sebuah gubuk kecil di tengah hutan sawit,” lanjutnya.
Sementara, Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman menambahkan bahwa korban hingga saat ini masih mengalami trauma. Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jepara.
“Kami sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, sekaligus memeriksa saksi-saksi. Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 285 KHUP. Kondisi korban masih trauma,” tandasnya. (dtc)