Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polda Kalimantan Timur, meringkus 3 orang pegawai Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur. Uang total Rp 100.400.000 diduga hasil pungli disita.
Keterangan diperoleh, penangkapan ketiga pegawai Pertamina MOR VI itu masing-masing MI (30), NM (44) dan HT (43), dilakukan Jumat (10/03/2017) siang, di kantor mereka di Balikpapan. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan pungli atau gratifikasi pengurusan kuota elpiji provinsi Kaltim-Kaltara.
“Benar, tim subdit III Tipikor Polda dan tim saber pungli lakukan penangkapan sekira jam 2 siang, di gedung kantor A.22 Pertamina unit VI. Ruang itu jadi tempat agen dan distributor dapat tanda tangan kontrak kuota 3 bulan sekali,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (13/03/2017).
“Kita tanya pegawai setempat, mereka kebingungan. Ya, kita lakukan pengggeledahan dan tangkap tangan. Dari tangan ketiganya, petugas tim saber menyita total uang Rp100.400.000,” ujar Ade.
Sebelumnya, masyarakat menginformasikan adanya pungli kepengurusan elpiji untuk agen dan distributor, di wilayah Kaltim dan Kaltara. Ketiga pegawai Pertamina, diduga mempermainkan kuota elpiji untuk meraup rupiah.
“Petugas menggeledah pejabat sales administrasi dan ruangan senior supervisor sales administrasi, juga ruangan manajer gas domestik MOR VI, ditemukan sejumlah amplop berisikan uang. Ditanya uang apa itu, tidak bisa menjelaskan,” tegas Ade.
“Pemberian uang yang dilakukan agen dan distributor elpiji, diduga untuk memperlancar penerimaan kuota elpiji, yang direkomendasikan administrasi penjualan. Agen, terpaksa setor uang karena khawatir kuota elpiji dikurangi,” terang Ade.
Barang bukti, lanjut Ade, kini diamankan tim saber Pungli Ditreskrimsus Polda Kaltim. Selain uang tunai total Rp 100.400.000, juga laptop, dan 6 unit telepon selular. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap agen elpiji yang sedang mengantri, kami temukan amplop-amplop berisikan yang yang sudah tertera nama-nama penerimanya. Mereka (agen elpiji) mengakui itu untuk memperclancar urusan pembagian kuota oleh pegawai Pertamina itu,” ungkap Ade.
“Untuk memperkuat dugaan pungli itu, kita periksa juga saksi-saksi, ada 3 orang agen elpiji yang berasal dari agen elpiji di Samarinda ya. Jadi amplop disiapkan, supaya kuota tidak dikurangi,” jelasnya.
Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka, dan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Kaltim. Mereka dijerat pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31/1999 yang diubah dengan Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal itu juga dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 KUHP ya. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik nanti ya. Yang jelas, sekarang masih dikembangkan,” demikian Ade. (*)