HARIANKALTIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Wali Kota Andi Harun, yang memerintahkan audit menyeluruh terhadap pengelolaan parkir di kota ini.
Langkah ini setelah ditemukan indikasi pelanggaran dalam sistem tata kelola parkir yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kami mendukung penuh langkah Pak Wali Kota dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir,” ungkap Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan melalui Kasi Intel, Bara Mantio Irsahara kepada media ini, Kamis (09/01/2025).
Ditambahkan, Kejari siap bekerja sama dalam proses pemeriksaan dan penegakan hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk pungutan liar atau penyimpangan retribusi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mencegah potensi kerugian daerah dan memastikan tata kelola keuangan publik berjalan sesuai aturan.
“Kami juga mengimbau semua pihak terkait untuk kooperatif dalam audit dan guna menciptakan sistem yang lebih baik,” tambahnya.
“Kita harus bersama-sama berkomitmen menciptakan lingkungan pelayanan yang bersih dan bebas dari pungutan liar demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Bara menambahkan.
KECEWA
Wali Kota Andi Harun, sebelumnya telah menginstruksikan Asisten II dan Inspektorat Kota Samarinda untuk memeriksa seluruh aspek pengelolaan parkir.
Instruksi ini muncul setelah serangkaian temuan terkait parkir liar dan dugaan pungutan liar di berbagai titik parkir di kota Samarinda.
Andi Harun mengungkapkan bahwa praktik parkir liar masih marak terjadi, terutama di lokasi-lokasi strategis seperti sepanjang Jalan Hidayatullah pada malam hari, serta Jalan Mulawarman dan area Mall Mesra Indah pada siang hingga sore hari.
“Saya sudah amati langsung kondisi di lapangan. Titik-titik parkir liar ini sangat jelas terlihat. Jika Kadis Perhubungan atau Kabid Parkir mengaku tidak tahu, itu mengecewakan. Apa sebenarnya tugas mereka?” tegas Andi Harun.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu (08/01/2025), Andi Harun menemukan adanya indikasi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pengawas parkir.
Salah satu juru parkir (jukir) mengaku menyetorkan Rp 70 ribu per minggu kepada Dishub, meskipun pendapatan rata-rata mencapai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per minggu.
“Sistem setoran manual seperti ini tidak transparan dan sangat rentan disalahgunakan. Semua harus diintegrasikan secara digital. Tidak boleh lagi ada setoran tunai,” tegas Wali Kota. (RED)